Pileg 2019
Bantah Usung 6 Caleg Eks Koruptor, Gerindra Klaim Hanya Daftarkan Taufik
Partainya hanya mengusung satu caleg eks koruptor, yakni M Taufik, caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Editor:
Ardhi Sanjaya
Kompas.com
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (29/1/2018). (KOMPAS.com/JESSI CARINA )
MA telah membatalkan pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.
Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg napi korupsi menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai calon wakil rakyat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantah Usung 6 Caleg Eks Koruptor, Gerindra Mengaku Hanya Daftarkan Taufik
Halaman 2 dari 2