Pileg 2019
Bantah Usung 6 Caleg Eks Koruptor, Gerindra Klaim Hanya Daftarkan Taufik
Partainya hanya mengusung satu caleg eks koruptor, yakni M Taufik, caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengaku terkejut dengan rilis Komisi Pemilihan Umum soal daftar calon anggota legislatif eks koruptor yang tetap diusung parpol.
Berdasarkan data KPU, Gerindra paling banyak mengusung caleg eks koruptor, yakni berjumlah enam orang.
Menurut Riza, Dewan Pimpinan Pusat telah memerintahkan Dewan Pimpinan Wilayah dan Cabang Partai Gerindra untuk mengganti lima caleg eks koruptor.
Partainya hanya mengusung satu caleg eks koruptor, yakni M Taufik, caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Pihaknya telah meminta KPU untuk mengoreksi daftar tersebut.
"Ada beberapa daerah yang diumumkan itu salah. Sudah kami perbaiki, kami minta koreksi. Beberapa juga sudah kami ganti dan terakhir dalam DCS (Daftar Caleg Sementara) sudah kami minta daerah-daerah untuk mengganti," ujar Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/9/2018).
Berdasarkan Daftar Caleg Tetap KPU, Partai Gerindra mengusung enam calon legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi.
Enam caleg tersebut, terdiri dari tiga orang caleg DPRD Provinsi dan tiga orang caleg DPRD Kabupaten/Kota.
Tiga caleg eks koruptor DPRD Provinsi itu adalah Mohamad Taufik dari Dapil DKI 3, Herry Jones Kere dari Dapil Sulawesi Utara, dan Husen Kausaha dari Dapil Maluku Utara.
• Soal Artikel Kegeraman Keluarga karena Prabowo Hina Gus Dur, Alissa Wahid Beri Tanggapan Begini
• Update Polling Pilpres 2019-Prabowo-Sandi Unggul di Mata Najwa, Jokowi-Maruf Menang di Akun Musisi
Sementara tiga caleg eks koruptor lainnya dari DPRD Kabupaten/Kota, yaitu Alhajad Syahyan dari Dapil Tanggamus, Ferizal dari Dapil Belitung Timur, dan Mirhammuddin dari Dapil Belitung Timur.
Menurut Riza, partainya hanya mengusung M Taufik.
Alasannya, Taufik telah mengajukan sengketa pencalonan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan dikabulkan.
Selain itu, Taufik juga telah mengajukan gugatan uji materi atas Peraturan KPU yang melarang parpol mengusung caleg mantan koruptor ke Mahkamah Agung (MA).
"Kecuali satu nama Taufik, caleg DPRD DKI Jakarta. Karena yang bersangkutan melakukan gugatan pada KPU Bawaslu dan dimenangkan. Dan juga melakukan gugatan di MA dan dimenangkan," kata Riza.
"Jadi yang bersangkutan sebagai warga negara punya hak untuk membela apa yang dialami dan sudah menjalani (hukuman)," ucapnya.
MA telah membatalkan pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.
Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg napi korupsi menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai calon wakil rakyat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantah Usung 6 Caleg Eks Koruptor, Gerindra Mengaku Hanya Daftarkan Taufik