Kades Bojongkoneng Ditahan Karena Kasus Lahan, Ini Penjelasan Sentul City
kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan dokumen tanah dengan terdakwa Kepala Desa Bojong Koneng, Agus Syamsudin masih dalam proses hukum
Penulis: Afdhalul Ikhsan | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Afdhalul Ikhsan
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BABAKAN MADANG - Aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemasaran Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor berakhir damai setelah dilakukan mediasi.
Pihak Sentul City pun angkat bicara soal tuntutan warga Desa Bojongkoneng dalam aksi unjuk rasa, Senin (24/9/2018) siang tadi.
Juru Bicara PT Sentul City, Alfian Mujani mengatakan saat mediasi berlangsung, para tokoh masyarakat meminta agar Kepala Desa Bojongkoneng, Agus Syamsuddin dibebaskan dari tahanan.
Selain itu, mereka juga ingin aset-aset Sentul City yang sudah disertifikasi diubah kepemilikannya.
Alfian mengakui jika pihak Sentul City tidak bisa memenuhi permintaan tersebut.
Bukan tanpa sebab kata dia, kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan dokumen tanah dengan terdakwa Kepala Desa Bojong Koneng, Agus Syamsudin masih dalam proses hukum sehingga tidak bisa diintervensi oleh siapapun.
"Kita tidak bisa berbuat apa-apa karena kasus pak Agus sedang dalam proses hukum. Jadi tidak mungkin kita intervensi jangankan Sentul City sebagai perusahaan pejabat pun tidak bisa," ungkapnya kepada wartawan.
Lebih lanjut dia menerangkan bahwa kasus tersebut sudah berlangsung lama.
Awal mulanya karena satu bidang tanah milik Sentul City dijual ke pihak lain.

Namun, BPN menolak melakukan sertifikasi tanah karena satu bidang tanah itu atas nama Sentul City.
Puncaknya adalah ketika pembeli tersebut menggugat pihak Sentul City ke pengadilan.
"Kita menang dalam sidang karena dokumennya bersertifikat HGB dan sah milik Sentul. Karena kita merasa dirugikan oleh penjual tanah ini akhirnya kita laporkan ke polisi," ungkapnya.
Pihak kepolisian menyelidiki kasus jual beli tanah tersebut, ditemukan beberapa fakta jika ada pihak ketiga yang ikut terlibat dalam menyiapkan dokumen tanah.
"Ini kasus sudah tiga tahun, baru diselidiki belakangan ini ditemukan bukti hukum bahwa ada yang menyiapkan dokumen tanah itu diduga kepala desa sehingga polisi berani menaikkan kasus ini menjadi penyidikan dan menetapkan para tersangka," tuturnya.