Tiga Orang Diamankan Terkait Pabrik Narkoba Di Bogor, Salah Satunya Residivis Baru Bebas 3 Bulan
SI ternyata merupakan residivis yang sudah tiga kali terjerat kasus narkotika bahkan terakhir kali ia dihukum penjara 10 tahun dan baru 3 bulan bebas.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan bahwa pihaknya mengamankan 3 tersangka terkait pabrik ekstasi di Perumahan Sentra Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Mereka adalah SI (55), AP (40) dan RS (24) yang ditangkap di tiga tempat berbeda.
Salah satunya, kata dia, yakni SI ternyata merupakan residivis yang sudah tiga kali terjerat kasus narkotika bahkan terakhir kali ia dihukum penjara 10 tahun dan baru 3 bulan bebas.
"Sekali lagi ingat, yang namanya residivis itu apabila dalam tenggang waktu masa residiv dia melakukan tindak pidana hukumannya harus berat, dalam criminal justice system akan mengkoordinasikan supaya memberikan efek jera," kata Hengki dalam jumpa pers di Cibinong, Bogor, Senin (24/9/2018).
Ia menjelaskan bahwa untuk tersangka AP dan RS sebagai pembuat dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedang SI sebagai pengedar dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.
"Hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara atau mati," ungkap Hengki.
Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti 3000 butir pil ekstasi, 158 gram sabu, 1 paket ganja, 2000 butir pil eximer, 3 unit alat cetak ekstasi, 3 unit timbangan elektrik, 1 kalkukator, 3 unit ponsel, pewarna makanan dan berbagai bahan baku pembuatan pil ekstasi lainnya.
Penggerebekan rumah yang dijadikan pabrik pil ekstasi ini dilakukan pada Jumat (21/9/2018) lalu yang merupakan hasil pengembangan setelah penangkapan pengedar ekstasi di wilayah Slipi Jakarta Barat.