Rampok Berpistol Tertangkap di Bogor, Sempat Buron Selama Setahun

Setelah hampir satu tahun dalam pelarian, kata Sabilul Alif, tim Reskrim memastikan keberadaan pelaku di wilayah Bogor.

Editor: Damanhuri
Istimewa/Warta Kota
Barang bukti ponsel, pistol, dan golok, yang disita petugas atas penangkapan pelaku perampokan di rumah kontrakannya,di Kampung Lawang Gintung, Kelurahan Mulya Harja, Bogor, Selasa (25/9/2018) dini hari. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pelaku perampokan, SRY (35) yang sudah buron selama setahun, akhirnya dibekuk Polresta Tangerang, Selasa (25/9/2018).

Penangkapan tersebut terjadi diringkus di rumah kontrakannya, Kampung Lawang Gintung, Kelurahan Mulya Harja, Bogor.

Tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan di toko elektronik dan furniture 'Setia' di Kampung Pasilian, Desa Pasilian, Kronjo, Tangerang, pada  29 Nopember 2017 silam.

Kapolresta Tangerang, Kombes Sabilul Alif menjelaskan, usai melancarkan aksinya, tersangka diketahui selalu berpindah-pindah tempat.

Setelah hampir satu tahun dalam pelarian, kata Sabilul Alif, tim Reskrim memastikan keberadaan pelaku di wilayah Bogor.

"Tim langsung melakukan penangkapan. Saat ini, tim sedang melakukan pengejaran untuk meringkus tersangka lainnya," kata Kapolres.

Kapolres Sabilul Alif menambahkan, masih ada tiga tersangka lain yang identitasnya sudah diketahui dan masih dalam pengejaran.

Sabilul memastikan, tim Reskrim akan terus memburu tersangka lain karena keberadaannya sudah terendus.

Dia mengatakan, dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang disita antara lain 1 unit televisi 32 inci, 1 pucuk senjata api jenis airsoft gun berikut 6 butir amunisi, sebilah senjata tajam, 1 buah telepon genggam, dan 1 unit setrika.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ucap Sabilul.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved