Raup Untung Rp 60 Juta Sebulan, Ini Video Kapolsek Nyamar Jadi Kernet Truk Bongkar Praktek Pungli

Kompol Siswo bersama anggota menyamar berpura-pura sebagai kernet truk dan melihat langsung aksi pungli yang dilakukan oknum pemuda.

Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
Youtube/Tribun Jakarta
Pungli 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Polsek Bantar Gebang berhasil mengamankan empat orang warga yang melakukan aksi pungli kepada sopir truk.

Tak tanggung, keuntungan yang didapat oleh pelaku pungli sebulan mencapai Rp 60 juta rupiah.

Para pelaku beraksi di Jalan Cipendawa, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Mereka meminta pungutan kepada sopir truk setiap kali melintas daerah mereka dengan tarfi Rp 5000 sampai Rp 10 ribu.

Aparat kepolisian mendapat laporan keluhan dari para sopir truk langsung melakukan penyelidikan.

Tak hanya itu, Kapolsek Bantar Gebang, Kompol Siswo melakukan penyamaran untuk membuktikan secara langsung aksi pungli yang dilakukan diwilayah tugasnya itu.

Pada kamis, 20 september 2018, Kompol Siswo bersama anggota menyamar berpura-pura sebagai kernet truk dan melihat langsung aksi pungli yang dilakukan oknum pemuda.

"Saya bersama kanit Reskrim Polsek Pondok Gede turun langsung melakukan operasi, kita menyaksikan langsung aksi pungli yang kerap menyasar sopir truk," kata Siswo, Senin (24/9/2018).

Setiap truk yang melintas, kata Siswo, dikenakan tarif beragam, ada tiga titik lokasi pungli, pada titik pertama sopir truk dimintai Rp 10 ribu, lalu tidak jauh setelah itu dikenakan lagi sebsar Rp 2 ribu, dan titik terkahir sopir truk dimintai uang sebsar Rp 5 ribu.

"Mereka buat karcis agar seolah-olah pungutan itu legal bertuliskan karang taruna, padahal setelah kita konfirmasi tidak ada itu pungutan seperti itu," kata Siswo

Disisi lain, sejumlah sopir truk mengaku bersyukur aksi pungli yang diduga dilakukan oknum yang mengatasnamakan organisasi kepemudaan itu telah ditindak kepolisian.

Pasalnya, praktik pungli tersebut telah banyak merugikan pengendara supir truk dan perusahaan tempat bekerja.

Aksi pungli di Jalan Raya Cipendawa diketahui memiliki tiga titik pungutan, nominal yang ditarik beragam, titik pertama Rp 5 ribu, titik kedua Rp 2 ribu, dan titik ketiga Rp 10 ribu.

Jika dikalkulasi rata-rata sopir truk harus mengeluarkan kocek sebesar Rp 17 ribu untuk setiap kali masuk ke kawasan lokasi tempat perusahan berada.

"Kalau rata-rata misal saya biasanya satu hari sekali jalan, berarti kena Rp 17 ribu kalau sekali jalan, dihitung perbulan mah bisa kena Rp 400 ribu," kata salah satu pengendara truk yang enggan disebutkan namanya, Selasa (25/9/2018)

Kapolsek Bantar Gebang, Kompol Siswo menjelaskan, aksi pungli di kawasan Jalan Raya Cipendawa sudah berlangsung sekitar enam bulan.

Setiap hari sedikitnya ada sebanyak 250 kendaraan yang melintas di jalan tersebut.

"Truk yang keluar 1x24 jam itu ada sekitar 250 truk, setelah kita kalkulasi satu hari mereka bisa dapat penghasilan yaitu sekitar 2 juta sampai 3 juta, kalau dikalkulasikan sampai 1 bulan bisa mendapatkan penghasilan mencapai Rp 60 juta," kata Siswo.

Pihaknya juga mengimbau untuk pelaku-pelaku pungli yang kerap mengatasnamakan organisasi kepemudaan atau organisasi masyarakat (ormas) untuk tidak lagi melakukan praktik penarikan retribusi liar.

Dia juga menegaskan akan melakukan tindakan tegas oknum-oknum yang kedapatan melakukan pungli.

Pada saat melakukan operasi penangkapan pungli di Jalan Raya Cipendawa, Kapolsek bersama jajarannya menyamar sebagai kernet truk untuk membuktikan langsung aksi praktik pungli yang terjadi.

Hasilnya, dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang pelaku diantaranya MBS (32), A (32), M (46), dan A (34). para pelaku dijerat pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

"Kami tidak segan-segan menyeret oknum-oknum ke ranah hukum, jangan ada yang membuat resah," tegas Siswo.

Adapun barang bukti yang disita yakni Karcis retribusi liar, uang sebesar Rp 797.500.

Pihaknya sejauh ini masih terus mendalami aksi pungli tersebut, dari keterangan para pelaku, mereka menggunakan hasil pungli untuk kebutuhan pribadi, padahal jika dikalkulasi uang hasil pungli mencapai puluhan juta perbulan.

"Empat pelaku mereka mengaku untuk dirinya sendiri, bukan untuk kelompok atau oramg lain disini masih kita dalami, tidak mungkin uang sebanyak itu dia untuk dirinya sendiri apakah itu nanti ada aktornya yang di dalamnya, atau setoran itu larinya kemana, nanti akan kita kejar," jelas dia

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Ini Videonya:

(Tribun Jakarta)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved