Roro Fitria Ingin Disembuhkan Dari Ketergantungan Narkoba: ''Saya Enggak Kuat''

Selain itu, Roro mengaku kehidupan di penjara bukanlah kehidupan yang biasa ia lakukan

Editor: Damanhuri
KOMPAS.com/IRA GITA
Roro Fitria menangis usai menjalani sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (30/8/2018). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -  Aartis peran Roro Fitria dituntut lima tahun kurungan penjara, atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu yang menjeratnya.

Roro Fitria mendapatkan tuntutan tersebut dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).

Usai sidang tuntutan, Roro sambil menangis mengatakan bahwa dirinya meminta keadilan hukum, karena ia menganggap tuntutan JPU sangat berat.

"Artinya saya masih bisa berjuang dan fight demi keadilan saya. Karena saya cuma pemakai, saya harap agar direhab karena saya harus disembuhkan bukan dipenjara," kata Roro Fitria.

Selain itu, Roro mengaku kehidupan di penjara bukanlah kehidupan yang biasa ia lakukan. Sehingga, Roro merasa tidak sanggup lagi hidup di penjara, dan ingin sembuh dari jerat narkotika.

"Saya enggak kuat," ungkapnya.

Roro Fitria Menangis dan Pingsan Dituntut 5 Tahun Penjara Serta Denda Rp 1 Miliar

Lanjut Roro, ia meminta doa agar bisa terus berjuang meminta keadilan hukum atas kasus narkotika yang menjeratnya saat ini.

"Doakan saya agar bisa fight dan berjuang diagenda berikutnya dimana ada agenda pledoi, replik, duplik dan putusan," ujar Roro Fitria.

Dalam persidangan, Roro Fitria dituntut hukuman pidana penjara lima tahun dan denda Rp. 1 Miliar subsider enam bulan penjara.

JPU bernama Maydarlis, menuntut Roro dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Maydarlis menambahkan, bahwa ada beberapa hal yang memberatkan hukuman Roro.

Dimana Roro, tidak mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan sebagai publik figur, tidak menjadi suri tauladan masyarakat untuk memberantas narkotika di kalangan artis.

Diberitakan sebelumnya, Roro Fitria ditangkap oleh pihak kepolisian pada 14 Februari 2018, di kediamannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang diduga memesan narkotika sabu-saeberat tiga gram.

Roro memesan sabu-sabu kepada fotografernya yang bernama Wawan, dengan harga Rp. 5 juta, dengan rincian Rp. 4 juta untuk membeli sabu dan Rp. 1 juta untuk jasa pemesanan.

Akan tetapi, pemesanan yang hanya 3 gram itu, hanya tersedia sebanyak 2 gram. Kemudian, Roro meminta sabu-sabu itu dikirim menggunakan jasa ojek online.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved