Jadi Calo Masuk Polri, Polisi di Tangerang Dipecat
Dari hasil penipuan tersebut, pelaku meraup uang Rp 250 juta dari korbannya yang diiming-imingi langsung menjadi anggota Polri.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Satu dari enam anggota Polresta Tangerang dipecat karena terlibat praktik percaloan di Polresta Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Sabilul Alif, memecat anggotanya tersebut di Mapolresta Tangerang, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (8/10/2018).
AK, satu dari enam anggotanya yang dipecat secara tidak hormat itu, menjadi calo penerimaan calon anggota polisi.
Sabilul baru mengetahui kasus penipuan pelaku, setelah korbannya melapor ke Satreskrim Polresta Tangerang.
"Langsung dilakukan penyelidikan dan diketahui penipuan tersebut dilakukan oleh anggota. Sejauh ini satu korban yang baru kita dapati dan masih dilakukan penyelidikan lanjut," kata Sabilul.
AK memiliki pangkat terakhir sebagai Aiptu dan bertugas sebagai Bintara di Polresta Tangerang.
Dari hasil penipuan tersebut, pelaku meraup uang Rp 250 juta dari korbannya yang diiming-imingi langsung menjadi anggota Polri.
Selain dipecat, AK langsung dilarikan ke Rutan Klas I Tangerang untuk mendapatkan hukuman sesuai pasal yang dikenakan yakni, 378 ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
"Kami ingatkan sekali lagi, kalau rekrutmen ini tidak dikenakan biaya sedikitpun dan untuk korban ini juga bahkan, tidak lulus dalam seleksi Polri. Untuk kepada anggota Polri juga tegaskan minta tidak melakukan percaloan karena sanki pemecatan didepan mata," tegas Sabilul.
Selain AK, lima polisi lainnya yang dilakukan pemecatan dengan kasus meninggalkan tugas dinas selama lebih dari 30 hari.
Kelima anggota tersebut yakni, Aipda Bambang Riswanto desersi 790 hari, Aipda Sunarto desertir 488 hari, Briptu Puji Utomo desertir 845 hari, Briptu Rengga Lesmono desertir 134 hari, dan Bripda Wiwi Sanusi 969 hari.
Sabilul menegaskan, keenam anggota itu sudah tidak lagi menjadi anggota Polri dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya apabila mereka membawa nama institusi Polri dalam bentuk apa pun.
"Kalau ada di antara mereka membawa nama institusi supaya segera dilaporkan kepada pihak Kepolisian," tegas Sabilul.
(TribunJakarta.com, Ega Alfreda)
