Breaking News

Korupsi di Bekasi

Bos Lippo Grup Jadi Tersangka Korupsi Suap Meikarta, Ternyata Eks Koruptor

Eksekutif Lippo Grup ini ternyata kali kedua berurusan dengan KPK terkait kasus korupsi

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
kompas.com/Sigid Kurniawan
bos Lippo Grup, Billy Sindoro 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Senin (15/10/2018) malam. Billy ditangkap setelah diumumkan sebagai tersangka.

"Tim telah mengamankan BS pihak swasta. Saat ini sedang dalam perjalanan ke KPK untuk proses lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta.

Menurut Febri, penyidik KPK menangkap Billy di kediamannya. Setelah tiba di Gedung KPK, Billy langsung menjalani pemeriksaan.

Eksekutif Lippo Grup ini sebelumnya juga pernah berurusan dengan KPK. Saat itu dia terjerat kasus penyuapan.

Dikutip dari Harian Kompas, pada 16 September 2008, Billy dan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Iqbal ditangkap di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, karena diduga terlibat penyuapan dengan barang bukti pecahan uang Rp 100.000 sebesar Rp 500 juta yang disimpan di dalam tas hitam.

lAODE

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) dan penyidik menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018).  (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Pemberian uang itu terkait perkara yang dilaporkan PT Indosat Mega Media, Indonesia Tele Media, dan MNC Sky Network kepada KPPU pada September 2007.

Mereka melaporkan, televisi berbayar Astro TV dan PT Direct Vision melakukan monopoli siaran Liga Inggris.

Billy pun diganjar hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi pada tahun 2009.

Ketika itu Majelis hakim menilai Billy terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan kepada M. Iqbal, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, putusan Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Jaksa penuntut umum menghendaki Billy dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Petinggi Lippo Group Billy Sindoro Jadi Tersangka Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi

Lamaran Ditolak, Asep Tewas Dibunuh Satu Keluarga, Ibu Korban: Mungkin Karena Saya Orang Nggak Punya

Lantas pertimbangan hakim, memberikan vonis itu lantaran Billy bersikap sopan di dalam persidangan, mempunyai anak dan istri, masih muda dan dinilai masih dapat berubah.

Sementara hal yang memberatkan bagi Billy adalah karena ia tidak memberikan keterangan di dalam persidangan.

Kali ini Billy disangka menyuap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan sejumlah kepala dinas di Kabupaten Bekasi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved