Tak Terima Dengan Vonis Hakim, Roro Fitria Akan Ajukan Banding
Ia tak terima karena hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Roro Fitria mengajukan banding terhadap vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia tak terima karena hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Hal ini dikemukakan oleh kuasa hukum Roro Fitria, Asgard M. Sjafri saat ditemui setelah persidangan agenda vonis oleh majelis hakim di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).
"Sebenarnya tes urine dia masih bisa diperjuangkan, cuma dia enggak mendapatkan haknya, tapi yang seperti kami katakan, dia bukan pengedar memang sudah dikabulkan hakim dia bukan pengedar. Dia tidak kena pasal 114 jadi tidak terbukti di pasal 114 jadi dia memang bukan pengedar," jelas Asgard.
Namun, karena memiliki Narkoba otomatis membuat dia menjadi pengguna, maka Roro Fitria akhirnya diberi hukuman minimal 4 tahun karena memang tidak bisa dikurangi untuk pasal yang berkenaan.
"Tapi menguasai memiliki itu otomatis pengguna itu selalu dikenai pasal 112, dia memiliki, menyimpan, faktor itu yang membuat Bu Roro otomatis terkena pasal 112 yang minimalnya 4 tahun. Jadi hakim tidak bisa memberi 2/3 dari hukuman itu karena memang minimalnya 4 tahun," lanjutnya lagi.
Untuk pengajuan banding berikutnya, Asgard mengatakan tetap menginginkan kliennya direhabilitasi seperti yang diharapkan.
"Ya nanti kita (minta) pengurangan hukuman dan kita minta pasal 127 sebagai pengguna," ujarnya.
Sebelumnya diketahui Roro Fitria dikenal pasal 114 karena melakukan transaksi jual beli narkotika pada saat ditangkap pada hari valentine 14 Februari lalu dan sudah menjalani masa tahanan selama 8 bulan lamanya.(*)