Menyandang Status Tersangka, Keberangkatan Ahmad Dhani ke Yerusalem Dicekal

Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas kasus pencemaran nama baik.

Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
Tribunnews/JEPRIMA
Musisi Ahmad Dhani. 

Ahmad Dhani mengungkap dirinya tak mengetahui alasan pencekalan tersebut.

“Saya juga enggak tahu alasan pencekalan itu apa. Biasanya kan kalau pencekalan itu teroris, koruptor. Saya enggak tahu mau ke mana,” katanya.

Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas kasus pencemaran nama baik.

“Kami menyatakan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik," tegas Kombes Pol Frans Barung, Kabid Humas Polda Jatim, Kamis (18/1/2018) melansir Surya.co.id

Debat Persekusi dan #2019GantiPresiden, Ahmad Dhani Ngamuk Tunjuk Pengamat Hukum Tinggalkan Studio

Titi Qadarsih Meninggal karena Kanker Usus, Ini Penyebab dan Gejalanya yang Sering Diabaikan

Status tersangka itu ditetapkan berdasarkan pada unggahan sebuah video blog alias vlog yang diduga berisi ujaran pencemaran baik yang menyebut tentang Nadhatul Ulama.

Video tersebut dibuat saat Ahmad Dhani berada di Hotel Majapahit, Surabaya.

Saat itu, Ahmad Dhani tidak bisa keluar dari hotel lantaranya dirinya dihadang oleh massa pengunjuk rasa.

Di situlah, Ahmad Dhani membuat sebuah video, yang kemudian diunggah di akun Instagram miliknya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved