Terbelit Kasus dan Jadi Tersangka di Polda Jatim, Begini Nasib Ahmad Dhani di TKN Prabowo-Sandi
Ahmad Dhani diketahui masuk dalam tim kemenangan nasional (TKN) pasangan Capres Prabowo-Sandiaga Uno.
Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
Ahmad Dhani sempat meminta Fadli Zon untuk hadir menjadi saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/10/2018) kemarin.
Dhani dijadikan tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polda Jatiim lantaran mengeluarkan kata-kata 'idiot.'
"Kalau itu menyangkut pencemaran nama baik atau hate speech kan ada alamatnya, ditujukan kemana. Itu kayak orang ngomong di kamar mandi. Kalau orang Jatim itu kan ada juga biasa umpatan-umpatan itu tidak mengekspresikan apa," katanya.
Fadli meminta Polisi meninjau ulang penanganan kasus Dhani tersebut. Karena penetatapan tersangka tersebut merusak nalar dan demokrasi.
"Jadi saya kira jelas ini merupakan suatu kriminalisasi terhadap hukum kita. Saya kira aparat polisi di Jatim harus melihat dengan jelas agar tidak jadi alat politik," katanya.
Dipertahankannya Dhani dalam sebagai Jurkam menurut Fadli tidak mengganggu tim pemenangan.
Kasus yang menjerat Dhani semakin menguatkan dukungan kepada Prabowo-Sandi, karena masyarakat melihat penegakkan hukum dijadikan sebagai alat politik.
"Justru rakyat akan semakin melihat bahwa sekarang ini hukum menjadi alat politik. Kita mengalami ketidakadilan hukum dalam kasus-kasus seperti yang dikenakan terhadap saudara Ahmad Dhani dan saudara Ahmad Dhani juga adalah Caleg," katanya.
Sebaliknya menurut Fadli, pihaknya akan terus mendampingi Dhani dalam menghadapi kasus hukumnya tersebut. Ia yakin kasusnya akan segera rampung dan Dhani dinyatakan tidak bersalah.
Ahmad Dhani Dicekal
Ahmad Dhani yang saat ini sudah menyandang status tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus pencemaran nama baik.
Bahkan, Polda Jatim sudah mengirimkan status cekal tangkal terhadap musisi Ahmad Dhani kepada kantor Imigrasi di Surabaya.
Hal tersebut disampaikan oleh Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri saat dihubungi oleh Grid.ID pada Sabtu 20 Oktober 2018.
"(Status cekal) sudah diajukan oleh Polda Jatim ke Kanwil Imigrasi Surabaya," kata Brigjen Dedi dikutip dari Grid.ID yang berjudul 'BREAKING NEWS: Polisi Minta Imigrasi Cekal Ahmad Dhani' pada Sabtu 20 Oktober 2018.
Pencekalan dari aparat kepolisian itu membuat Ahmad Dhani tak bebas bergerak.