Gugatan PT.JJP Terhadap Saksi Ahli Bambang Hero Resmi Dicabut

Akhirnya pengajuan pencabutan gugatan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim di persidangan kedua hari ini.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Sidang perdata gugatan PT.JJP terhadap saksi ahli Prof. Bambang Hero di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (24/10/2018). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Gugatan terhadap pakar IPB Prof. Bambang Hero resmi dicabut hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (24/10/2018).

Bambang Hero sebelumnya digugat oleh PT.JJP setelah menjadi saksi ahli kasus kebakaran hutan.

Namun pada persidangan pertama, pihak kuasa hukum PT.JJP mengajukan pencabutan gugatan namun berkasnya belum lengkap.

Akhirnya pengajuan pencabutan gugatan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim di persidangan kedua hari ini.

Kuasa Hukum PT.JJP yang turut hadir dalam persidangan, Didik Harsono, enggan berkomentar terkait pencabutan gugatan yang dilakukan pihaknya itu.

"Kita lihat ke depannya kayak apa. Kita lihat saja nanti. Belum bisa ngasih komentar. Maaf ya," kata Didik sebelum meninggalkan ruang persidangan dengan tergesa-gesa, Rabu (24/10/2018).

Sementara itu, Kuasa Hukum Prof Bambang Hero, Puji Kartika Rahayu, mengatakan bahwa penggugat sedang menyiapkan gugatan baru.

Menurutnya, secara formalitas, memang sebelum mengajukan gugatan baru, gugatan sebelumnya harus dicabut terlebih dahulu.

"Formaly itu memang hak mereka. Tetapi kalau kita ngomong itikad ya, sebaiknya kita tidak mempermainkan pengadilan dan lembaga hukum," kata Puji.

Jika ada rencana penambahan poin pada gugatan, kata dia, itu bisa dilakukan tanpa mencabut gugatannya terlebih dahulu.

"Menambah atau mengubah gugatan itu bisa dilakukan sambil berproses. Proses mediasi segala macem sampai batas waktunya sebelum jawaban tergugat. Itu masih dimungkinkan. Tapi kalau mencabut dulu kemudian mengajukan gugatan baru, itu menurut saya mempermainkan pengadilan," ungkap Puji.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved