Mega Makcik Digugat Balik Rp 12 Miliar Oleh Pedangdut Elvy Sukaesih
Gugatan balik tersebut keluar setelah pihak Elvy merasa dirugikan oleh gugatan yang diajukan pihak Mega Makcik.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan wanprestasi yang diajukan oleh penyanyi asal Singapura Mega Makcik terhadap pedangdut senior Elvy Sukaesih kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (24/10/2018).
Agenda sidang kali ini adalah agenda jawaban pihak Elvy Sukaesih selaku tergugat. Kasus ini berawal dari sengketa royalti album kompilasi yang diproduksi Emmi Pro, label rekaman milik Elvy Sukaesih.
Mega Makcik merasa tak mendapatkan royalti sebagaimana mestinya. Tim kuasa hukum Elvy, Sugiono, mengatakan bahwa kliennya sudah memberikan jawaban dalam sidang kali ini.
Gugatan balik tersebut keluar setelah pihak Elvy merasa dirugikan oleh gugatan yang diajukan pihak Mega Makcik.
Kerugian tersebut baik berupa material maupun immaterial. Sementara, tim kuasa hukum Mega Makcik, Gus Bejo, mempertanyakan dasar gugatan balik tersebut.
Menurut Gus Bejo, nilai gugatan balik pihak Elvy malah lebih besar dari yang diajukan kliennya. Kata Gus Bejo, kliennya mengajukan gugatan sebesar Rp 2,5 miliar kepada pihak Elvy.
"Jadi lebih banyak tuntutannya daripada tuntutan kita, beliau merasa dirugikan terhadap gugatan yang dilakukan oleh klien kami, (nilai gugatan) materilnya Rp 2 miliar, immaterilnya Rp 10 miliar," ucap Gus Bejo saat ditemui di lokasi yang sama.
"Masalah nanti dikabulkan atau tidak itu tinggal nanti majelis hakim yang mengabulkan atau tidak," ucap Gus Bejo.
Elvy Sukaesih sendiri kembali tak hadir dalam sidang kali ini. Sidang dugaan kasus wanprestasi ini akan dilanjutkan kembali pada 31 Oktober 2018, dengan agenda replik dari pihak penggugat.
Penulis : Andika Aditia
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Elvy Sukaesih Gugat Balik Mega Makcik Rp 12 Miliar",