Saksi Ahli IPB Basuki Wasis Digugat Dalam Kasus Korupsi, KPK Ajukan Intervensi
digugat di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, oleh terdakwa kasus korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara non-aktif, Nur Alam.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pakar IPB, Basuki Wasis digugat usai menjadi saksi ahli dalam kasus korupsi yang ditangani KPK.
Ia digugat di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, oleh terdakwa kasus korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara non-aktif, Nur Alam.
Pihak KPK akhirnya melakukan intervensi dalam perkara ini.
Kuasa Hukum Prof Basuki Wasis, Puji Kartika Rahayu, mengatakan bahwa intervensi ini merupakan hal yang relatif baru dilakukan oleh KPK.
"Meskipun sudah diatur, sudah lama. Tapi betul-betul dipraktekan dan akhirnya menjadi perhatian publik ketika KPK mengajukan diri sebagai pihak ketiga dalam gugatan," kata Puji kepada TribunnewsBogor.com di PN Cibinong, Rabu (24/10/2018).
• Hari Ini Sidang Lanjutan Terhadap Dua Pakar IPB Yang Digugat Digelar Di PN Cibinong
• Gugatan PT.JJP Terhadap Saksi Ahli Bambang Hero Resmi Dicabut
Ia menuturkan bahwa KPK hadir dalam perkara ini untuk membela kepentingannya sendiri dengan istilah hukum 'tussen kumt.'
Meskipun begitu, kata Puji, Basuki Wasis merupakan saksi ahli KPK yang dipilih dan memiliki kepentingan yang sama dalam pemberantasan korupsi.
Sehingga ketika Basuki Wasis digugat, KPK mengambil langkah perlindungan dengan intervensi.
"Meski pun KPK membela kepentingannya sendiri, apakah itu (intervensi) akan menguntungkan Basuki Wasis ?. Pak Basuki Wasis dan KPK kan satu kepentingan. Kepentingannya adalah memberantas korupsi," kata Puji.