Pelaporannya Sudah Dicabut, Gelar Perkara Kasus Saddil Ramdani Tetap Akan Dilakukan
"Malam ini memang ada pencabutan (laporan), tapi tetap akan kita gelarkan dahulu," ucap dia.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kepolisian Lamongan bakal melakukan gelar perkara terkait kasus penganiayaan oleh Saddil Ramdani kepada ASR (19), gadis asal Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito, Jombang, yang sempat menjadi kekasihnya, pada Senin (5/11/2018) depan.
Pihak kepolisian mengakui bahwa sudah ada pencabutan laporan atas kasus penganiayaan tersebut yang dilakukan oleh korban dengan didampingi keluarganya.
"Saudara Sekar dan ibunya atau korban, sudah setuju untuk pencabutan itu. Namun, kami tetap menunggu proses yang akan kami gelarkan Senin besok sekaligus konferensi pers," ujar Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, Sabtu (3/11/2018) malam.
"Malam ini memang ada pencabutan (laporan), tapi tetap akan kita gelarkan dahulu," ucap dia.
Wahyu masih belum mengetahui alasan pasti dari pihak korban, terkait kesediaannya untuk mencabut laporan dan menyetujui penangguhan atas kasus tersebut.
"Mungkin Senin akan ada pemberitahuan dari terlapor (Saddil) dan juga korban bersama keluarganya, mengenai alasan pencabutan laporan," kata dia.
• Pihak Polisi Sebut Ada Pencabutan Lapotan Soal Kasus Saddil Ramdani
Dia menyatakan, tidak ada syarat-syarat khusus untuk Saddil Ramdani seperti yang banyak ramai diperbincangkan sebelumnya.
Wahyu juga tidak mengetahui, apakah sudah ada pertemuan dari kedua belah pihak terkait hal itu.
"Untuk pertemuan kedua keluarga di luar, saya tidak tahu. Namun, malam ini sudah ada pencabutan laporan. Untuk status (Saddil) belum ada masih tetap tersangka, masih ditahan, menunggu sampai gelar Hari Senin," tutur dia.
Sebelumnya, Saddil dilaporkan kepada pihak berwajib oleh ASR atas dugaan penganiayaan yang dilakukan di mess Persela pada Rabu (31/10/2018) malam.
Dengan saat itu, korban mengalami luka gores di bagian wajah yang ditengarai akibat pencakaran.
• Saddil Ramdani Sebut Sudah Putus dan Dipaksa Nikah Usai Penganiayaan, Mantan Pacar: Lucu Sekali
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaporan Dicabut, Gelar Perkara Kasus Saddil Ramdani Tetap Dilakukan",
Penulis : Kontributor Gresik, Hamzah Arfah
Editor : Jalu Wisnu Wirajati