Bawa 12 Kg Ganja, Pria Bogor Ditangkap di Pasir Muncang
AKP Ita Puspita Lena mengatakan bahwa tersangka berinisial A ditangkap dengan barang bukti satu linting dan 12 paket ganja seberat 2 kg.
Penulis: Afdhalul Ikhsan | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Afdhalul Ikhsan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CARINGIN - Anggota Reskrim Polsek Caringin berhasil menangkap satu tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
A (27) ditangkap di Desa Pasir Muncang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena mengatakan bahwa tersangka berinisial A ditangkap dengan barang bukti satu linting dan 12 paket ganja seberat 2 kg.
"Satu linting diduga daun ganja kering, untuk 12 paket itu ada yang sedang dan kecil dibungkus lakban warna coklat diduga bahan daun jenis ganja dengan berat keseluruhan kurang lebih 2 kilogram," rincinya.
Akibatnya tersangka dijerat pasal 114 (2) atau psl 111 (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Yang pertama kita sangkakan pasal 114 karena dia jenis tanaman ganja dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/narkoba-jenis-ganja-yang-diamankan-satnarkoba-polres-bogor_20180810_113028.jpg)