Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Lakukan Aksi Demo, Buruh Kabupaten Bogor Tolak Rekomendasi UMK

Ratusan buruh dari berbagai kelompok lakukan demo di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bogor, Kamis (15/11/2018).

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Buruh melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bogor, Kamis (15/11/2018). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Ratusan buruh dari berbagai kelompok lakukan demo di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bogor, Kamis (15/11/2018).

Massa buruh ini tampak memadati Jalan Bersih, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor tepat di depan kantor Disnaker.

Sehingga lalu lintas terpaksa dialihkan sementara ke jalur lain.

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Bogor, Agus Sudrajat, mengatakan bahwa pihaknya menolak rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor dari Bupati Bogor kepada Gubernur Jawa Barat menggunakan formulasi Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2015.

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya juga meminta Disnaker Kabupaten Bogor tetap melakukan kajian sektor unggulan sebagai dasar penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bogor (UMSK).

"UMSK harus tetap ada di Kabupaten Bogor tidak diarahkan penetapan UMSK dengam bipartit di tingkat perusahaan," kata Agus dalam keterangannya, Kamis (15/11/2018).

Ia menuturkan bahwa pihaknya menolak segala bentuk upaya untuk adanya upah dibawah upah minimum kabupaten/kota apapun namanya.

Baik itu Upah Minimum Padat Karya atau Upah Minimum Sektor Garment karena sudah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Kami berharap Bupati Bogor tidak menerima rekomendasi atau usulan apapun dari dewan pengupahan Kabupaten Bogor yang berkaitan dengan upah dibawah Upah Minimum Kabupaten Bogor," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved