Polda Jatim Sita Akun Instagram Official dan Ponsel Milik Ahmad Dhani

enyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menyita akun Instagram milik Ahmad Dhani Prasetyo

Editor: Damanhuri
Tribunnews.com
Ahmad Dhani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -  Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menyita akun Instagram milik Ahmad Dhani Prasetyo @ahmaddhaniprast.

Penyitaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dugaan pencemaran nama baik, terkait ucapan tidak menyenangkan di dalam vlog yang dibuatnya di Surabaya, Minggu (26/8/2018).

Akun Instragram milik Ahmad Dhani itu bertuliskan Ahmad Dhani Prasetyo, Ahmad Dhani Official Instagram ahmaddhani.com. Gambar profil Ahmad Dhani memakai jas.

"Akun Instagram milik AD (Ahmad Dhani) disita beserta handphone yang dipakai membuat video vlog," ungkap Barung di Mapolda Jatim, Jumat (16/11/2018).

Barung mengatakan terkait perkara Ahmad Dhani pihaknya telah melimpahkan spdp (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) ke kejaksaan.

"Barang bukti sudah lengkap termasik penyitaan akun Instragram dan handphone untuk melengkapi berkas perkara," jelasnya.

Sumber artikel Lengkapi Berkas Perkara, Polda Jatim Sita Akun Instagram Official Milik Ahmad Dhani 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved