Terpidana Ujaran Kebencian Jonru Ginting Bebas Bersyarat

Terpidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting dinyatakan bebas bersyarat mulai hari, Jumat (23/11/2018).

Editor: Damanhuri
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Jonru Ginting saat memasuki ruang sidang, mengumandangkan takbir di PN Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -  Terpidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting dinyatakan bebas bersyarat mulai hari, Jumat (23/11/2018).

Dirinya telah menjalani dua pertiga masa hukumannya.

Pengacara Jonru Ginting, Djudju Purwanto membenarkan kabar tersebut.

"Tadi ba'da Ashar sekitar setengah empat karena beliau sudah menjalani dua pertiga masa hukuman," ujar Djudju saat dikonfirmasi, Jumat (23/11/2018).

Djudju mengungkapkan pihaknya telah mengurus berkas bebas bersyarat Jonru sejak bulan lalu. Karena itu pada hari ini yang bersangkutan diizinkan bebas.

Jonru Ginting divonis 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus ujaran kebencian pada Jumat, 2 Maret 2018.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Jonru dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta. (Fahdi Fahlevi)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved