Melanggar UU Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Sari Roti Didenda Rp 2,8 Miliar

KPPU memberikan hukuman pada produsen Sari Roti itu untuk membayar denda senilai Rp 2,8 miliar.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
sariroti.com
sari roti 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI), bersalah akibat telat melapor aksi korporasinya mengakuisisi saham mayoritas PT Prima Top Boga.

KPPU menghukum produsen Sari Roti itu untuk membayar denda senilai Rp2,8 miliar.

"Menyatakan bahwa Terlapor (Nippon Indosari) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 29 UU 5/1999 juncto pasal 6 PP 57/2010," kata Ketua Majelis Komisi Ukay Karyadi membacakan amar putusan, Senin (26/11/2018) di Ruang Sidang KPPU.

Dalam pasal 29 UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disebutkan bahwa notifikasi merger paling lambat dalam 30 hari setelah akuisisi terjadi.

Sari Roti Menghapus Klarifikasi di Situs Resmi Miliknya

Website Produsen Sari Roti Sempat Sulit Diakses, Begini Kondisinya Saat Ini

Sementara dalam penjelasannya dalam sidang, Anggota Majelis Guntur Putra Saragih menyebutkan, akuisisi Prima sah terjadi pada 9 Februari 2018.

Namun, Nippon baru melaporkan akuisisi Prima pada 29 Maret 2018.

"Pada 7 Maret 2018, Komisi telah mengingatkan terlapor (Nippon) untuk melaporkan akuisisinya terhadap PT Prima Top Boga selamat-lambatnya pada 23 Maret 2018," jelasnya.

(Anggar Septiadi)

Berita ini sudah tayang di Kompas dengan judul "Sari Roti dihukum KPPU membayar Rp 2,8 miliar".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved