CPNS 2018
Link Terbaru Pengumuman Peserta CPNS 2018 Lolos SKD, Catat Ada Perubahan Lokasi Tes SKB Kementerian
TERBARU link pengumuman peserta CPNS 2018 yang lolos SKD. Catat ! Ada perubahan lokasi tes SKB Kementerian.
Penulis: khairunnisa | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Link Terbaru Pengumuman Peserta CPNS 2018 Lolos SKD, Catat Ada Perubahan Lokasi Tes SKB Kementerian
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Hasil tes SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar pada seleksi CPNS 2018 tentu telah didapatkan oleh semua peserta.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil verifikasi dan validasi (verval) hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018.
Setelah molor hampir sepekan, BKN akhirnya mengumumkan hasil verifikasi dan validasi SKD CPNS 2018.
Hal tersebut dilansir dari akun resmi Twitter BKN di @BKNgoid pada Rabu (28/11/2018).
"#SobatBKN yg mnunggu pgumuman hsl SKD mn suarany?Sini mimin bisikin..dlm kunjungan Kepala BKN k Denpasar hr in."
Satu di anatara instansi yang sudah mengumkan hasil verifikasi dan validasi SKD CPNS 2018 adalah Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia atau Kemenlu.
Kemenlu menjadi instansi yang pertama kali mengumumkan hasil SKD CPNS 2018.
Selain Kemenlu, beberapa instansi rupanya juga sudah mengumumkan hasil SKD dan peserta yang berhak mengikuti SKB CPNS 2018.
• BKN Umumkan Hasil Verval SKD CPNS 2018 yang Lanjut Ke Tahap SKB, Cek Namamu Sekarang
Dilansir dari Tribunnews.com, berikut adalah link daftar peserta yang berhak ikut SKB CPNS 2018 di beberapa instansi via telegram.
1. KEMENLU
website : https://e-cpns.kemlu.go.id/
https://t.me/channelCPNS_2018/929
2. Kementerian BUMN
https://t.me/channelCPNS_2018/944
3. PPATK
https://t.me/channelCPNS_2018/945
4. LPSK
https://t.me/channelCPNS_2018/951
5. BIN
https://t.me/channelCPNS_2018/953
Selain kelima instansi di atas, Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) pun telah memberikan pengumuman terkait pelaksanaan tes SKB CPNS 2018.
Namun bukan pengumuman berupa daftar peserta yang berhak ikut SKB, Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) mengumumkan ada perubahan lokasi tes.
• Foto-foto Sederet Atlet Ikut Tes CPNS 2018, Menpora Ledek Kevin Sanjaya Senyum-senyum Kerjakan Soal
Melalui laman media sosial Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP), diumumkan bahwa ada perubahan lokasi tes SKB untuk peserta yang lolos SKD.
Rencana semula, Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) akan menyiapkan 10 lokasi untuk tes SKB CPNS 2018.
Namun, lokasi tersebut diubah menjadi hanya 6 lokasi saja untuk tes SKB CPNS 2018.
Berikut adalah pengumuman dan daftar lokasi tes SKB CPNS 2018 Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) :
Halo para pejuang calon ASN KKP
Mimin mau kasih tahu nih, ada perubahan lokasi SKB dari rencana semula 10 lokasi menjadi 6 lokasi yaitu :
1. Pekanbaru meliputi Pekanbaru, Aceh, dan Medan
2. Bandung
3. Jakarta meliputi Jakarta dan Palembang
4. Yogyakarta
5. Surabaya meliputi Surabaya, Banjarmasin dan Denpasar
6. Makassar meliputi Makassar, Manado dan Jayapura
Selain pengumuman soal perubahan jumlah lokasi tes SKB, Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) juga mengumumkan tanggal tes tersebut.
Jadwal tes SKB CPNS 2018 Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) akan berlangsung pada tanggal 3 sampai 7 Desember 2018.
Untuk pengumuman terbaru peserta yang berhak mengikuti SKB CPNS 2018 KKP, Anda bisa mengikutinya di laman resmi.
>>>>>> Biro SDM Aparatur KKP

Pemerintah membuat kebijakan baru lantaran sedikitnya peserta yang lolos passing grade SKD CPNS 2018.
• Mikhayla Akui Senang Sang Ibu Dianggap Kakaknya Oleh Teman, Nia Ramadhani Heran : Kamu Enggak Malu ?
Kebijakan tersebut adalah Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 yang telah ditetapkan pada Kamis (22/11/2018).
Peraturan tersebut berisi tentang kesempatan kedua bagi peserta yang tak lolos passing grade SKD CPNS 2018 untuk mengikuti tes SKB.
Dalam hal itu, pemerintah menerapkan sistem rangking yang sudah dikaji oleh Deputi Bidang SDM aparatur Kemenpan RB.
Sistem rangking merupakan alternatif kriteria kelulusan SKD CPNS 2018.
Dilansir TribunJakarta.com dari laman resmi BKN prihal contoh kasus untuk memahami bekerjanya Peraturan Menteri PAN RB nomor 61 Tahun 2018.
Kasus 1
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 1
Yg ikut SKB: 1
Kasus 2
Formasi: 1
Lolos PG awal: 0
Yang ikut SKB: 3 (ranking 1-3)
Kasus 3
Formasi: 2
Lolos PG: 2
Yang ikut SKB: 2 (keduanya yg lolos PG awal)
Kasus 4
Formasi: 2
Lolos PG awal: 1
Yang ikut SKB: 4, terdiri dari
- 1 yang lolos PG awal untuk mengisi formasi #1
- 3 (yang tidak lolos PG awal, ranking 3 terbaik) untuk memperebutkan formasi #2
Kasus 5
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 7
Yang ikut SKB: 3 (yang lolos PG Awal dan ranking 3 terbaik)
Peserta yang tidak lolos PG awal, dapat mengikuti SKB jika dan hanya jika:
a. Ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos PG awal)
b. Menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang kosong. Misal:
- formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB
- formasi yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SB
c. Memenuhi passing grade:
- 255 untuk formasi umum, formasi khusus cumlaude dan formasi khusus diaspora,
- 220 untuk formasi khusus: putra/putri Papua/Papua Barat, disabilitas, dan Eks THK2 guru/tenaga medis/paramedis.
• Pemerintah Tegaskan Sistem Ranking SKD CPNS 2018 Hanya Untuk Formasi Kosong, Ini Aturannya !