Soal Tudingan Radikal Kepada Ulama, UAS: Ini Sengaja Ramai Ataukah Ingin Dibuat Ramai
Mengetahui hal tersebut, Ustaz Abdul Somad pun memberikan cara yang baik soal paham radikal terhadap para ulama.
Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
"Kita tinggal di negara hukum. Maka segala keputusan bersalah atau tidak bersalah mustilah berdasarkan hukum yang berlaku. Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," katanya.
Namun, bagi Ustaz Abdul Somad, hukum tidak layak untuk dimainkan.
Sebab, masyarakat nyatanya kini tidak bodoh.
Karenanya, Ustaz Abdul Somad pun menyerahkan semua keputusan atas kasus yang menjerat Habib Bahar bin Smith itu kepada hukum yang seadil-adilnya.
"Hukum yang akan berkata benar, masyarakat akan menyaksikan. Ketika kita mainkan hukum, ingat, masyarakat tidak bodoh. Informasi jelas, terbentang di matanya," ujar Ustaz Abdul Somad.
"Kalau dia terkait masalah negara, pencemaran nama baik kah, merusak simbol negara, kita letakkan hukumnya. Insya Allah, kita selesaikan dengan proses," sambungnya.
• Tanggapi Gaya Ceramah Habib Bahar Bin Smith, TGB : Jangan Mengumpat kepada Pemimpin
• Prabowo: Kalau Saya Ketemu Ini Waktu Masih Mayor, Mungkin Saya Sudah Lama Jadi Presiden
Berikut tayangan lengkapnya :
Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Jadi Tersangka
Penyidik Bareskrim Polri akan mengembangkan penyidikan kasus yang menjerat pimpinan Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Smith, terkait dugaan ujaran kebencian.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono mengatakan, pihaknya tengah mengusut penyebar video ceramah Bahar.
Ceramah Habib Bahar bin Smith saat peringatan Maulid Nabi di Palembang, Sumatera Selatan, pada 8 Januari 2017, viral di media sosial.
“Kalau pemeriksaan penyidikan selanjutnya berkembang juga terkait Undang-undang ITE, siapa yang meng-upload kejadian itu,” kata Syahar di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2018).
Bareskrim Polri telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka terkait kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Habib Bahar bin Smith pada Kamis (6/11/2018).
Video ceramah Bahar dilaporkan oleh ormas Cyber Indonesia dengan sangkaan mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Habib Bahar bin Smith belum dilakukan penahanan.
Penyidik sebelumnya hanya meminta Imigrasi melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri.