Menebak Kejutan Ahok Setelah Bebas dari Mako Brimob, Jadi Menteri atau Gantikan Edy Rahmayadi ?

Ahok akan bebas dalam waktu dekat ini, staf mengatakan Basuki Tjahaja Purnama sudah menyiapkan kejutan pasca bebas dari Mako Brimob

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Soewidia Henaldi
Kolase TribunBogor
Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama 

Terkait apakah Ahok bisa jadi capres dan sebagainya.

"Tapi, menurut saya, tidak perlu disibukkan kembali perdebatan itu. Cukup tanyakan saja ke Ahok dia mau maju apa enggak. Kalau dia enggak mau maju, kan, selesai kita enggak usah ribut. Kalau dia maju, baru kemudian mari kita perdebatkan kembali soal itu," ujar Zainal.

5. Jadi Caleg ?

Melansir Kompas.com, Pengamat hukum tata negara Refli Harun mengatakan bisa saja Ahok mendaftarkan jadi caleg asalkan mengikuti ketentuan UU dan Peraturan KPU.

"Menurut UU, yang penting dia declare pernah jadi narapidana," ujar Refli.

Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Kompasiana.com)

Apa yang disampaikan Refli tercantum dalam Pasal 240 huruf g yang isinya :

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".

Ketika Iriana Cemburu pada Wanita yang Tiba-tiba Peluk Suaminya, Jokowi: Kalau Nenek-nenek Nggak

Berdasarkan Peraturan KPU, aturannya juga sama yaitu sang calon mengumumkan bahwa dia mantan narapidana.

Netizen Bandingkan Potret Keluarga Jokowi dengan Keluarga Ahok, Tompi Berikan Tanggapan Menohok

Hanya saja, aturan yang baru melarang mantan narapidana korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak jadi caleg.

"Tetapi, aturan KPU yang lagi kontroversial ini, kan, tidak menyebut kejahatan Ahok sebagai salah satu yang dilarang," kata Refli.(*)

Nonton Film A Man Called Ahok - Penampilan Veronica Tan dan Putri Basuki Tjahaja Purnama Tuai Pujian

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved