Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Pakai Kotak Suara Kardus Saat Pemilu, Ketua KPU Sebut Terbuat dari Bahan Kedap Air

Arief menjelaskan, kedap air yang dimaksud itu adalah bisa kotak suara terkena atau terciprat air dalam batas wajar.

Penulis: Sachril Agustin Berutu | Editor: Yudhi Maulana Aditama
TribunnewsBogor.com/Aris Prasetyo Febri
Arief Budiman, Ketua KPU Republik Indonesia, saat kunjungan ke Kantor KPUD Kota Bogor, Minggu (4/3/2018). 

(1) Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terbuat dari bahan karton kedap air yang pada satu sisinya bersifat transparan.

(2) Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) merupakan barang habis pakai.

(3) Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk kotak yang kokoh pada setiap sisinya, dengan ukuran panjang 40 (empat puluh) sentimeter, lebar 40 (empat puluh) sentimeter, dan tinggi 60 (enam puluh) sentimeter.

(4) Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna putih.

(5) Ukuran dan bahan kotak suara yang digunakan dalam pemungutan suara bagi Warga Negara Republik Indonesia di luar negeri disesuaikan dengan kondisi setempat di luar negeri.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved