Pakai Kotak Suara Kardus Saat Pemilu, Ketua KPU Sebut Terbuat dari Bahan Kedap Air
Arief menjelaskan, kedap air yang dimaksud itu adalah bisa kotak suara terkena atau terciprat air dalam batas wajar.
Penulis: Sachril Agustin Berutu | Editor: Yudhi Maulana Aditama
TRIBUNNEWSBOGOR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memakai kotak suara berbahan kardus untuk Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2019 nanti.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, kotak suara berbahan kardus ini sudah digunakan dalam empat pemilu di Indonesia sebelumnya.
Ia mengklaim kalau kotak suara yang berbahan kardus ini kedap air.
Namun, Ketua KPU ini mengungkapkan, kedap air yang dimaksud adalah dalam batas wajar.
“Tentang kedap air itu apa? Kalau dia (kotak suara) dimasukkan ke dalam ember air ya jelas basah semua. Bukan itu yg dimaksud kedap air,” katanya, seperti yang dilansir tayangan Kompas TV di siaran youtubenya.
Arief menjelaskan, kedap air yang dimaksud itu adalah bisa kotak suara terkena atau terciprat air dalam batas wajar.
Bila masih dalam tahap wajar, sambung Arief, kotak suara masih aman dan kokoh serta bisa melindungi suara di dalamnya.
Apalagi, kata Arief, pemakaian kotak suara berbahan kardus sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2018.
“Saya sudah pernah berkunjung ke hampir seluruh negara di berbagai benua yang menyelenggarakan pemilu. Malah, sebagian dari mereka bahkan memakai kotak yang bahannya lebih tipis dari yang kita pakai,” jelas Arief.
Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2018
Ada ketentuan dan peraturan saat diberlangsukannya pemilu nanti.
Belum lama, kotak suara berbahan kardus ramai dibicarakan.
Pemakaian kotak suara berbahan kardus ternyata sudah ada di dalam peraturan KPU.
Ketentuan ini pun ada di Pasal 7 dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2018.
Isi peraturan tersebut, sebagai berikut.
(1) Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terbuat dari bahan karton kedap air yang pada satu sisinya bersifat transparan.
(2) Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) merupakan barang habis pakai.
(3) Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk kotak yang kokoh pada setiap sisinya, dengan ukuran panjang 40 (empat puluh) sentimeter, lebar 40 (empat puluh) sentimeter, dan tinggi 60 (enam puluh) sentimeter.
(4) Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna putih.
(5) Ukuran dan bahan kotak suara yang digunakan dalam pemungutan suara bagi Warga Negara Republik Indonesia di luar negeri disesuaikan dengan kondisi setempat di luar negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.