Pilpres 2019
Anies Baswedan Pose Dua Jari di Acara Gerindra, Kemendagri Tunggu Keputusan Bawaslu
Bila Bawaslu memutuskan Anies Baswedan melanggar, kata Hadi, Kemendagri baru akan menindaklanjuti kasus tersebut.
Penulis: Sachril Agustin Berutu | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Sachril Agustin Berutu
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, KEMANG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan pose dua jari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sekretaris Jendral (Sekjen) Kemendagri, Hadi Prabowo mengatakan, Kemendagri tidak punya wewenang untuk mengusut pose dua jari Anies Baswedan.
Namun, Anies Baswedan dikatakan Hadi, sempat izin untuk datang ke acara Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, pada Senin (17/12/2018) kemarin.
Izin yang dilakukan Anies Baswedan pun, sambung Hadi, dibuat secara tertulis.
"Izin sempat ada, yaitu izin akan hadir dalam acara tersebut pada 17 Desember 2018. Izinnya secara tertulis, dan hanya menghadiri. Izin yang dibuatnya tidak menjelaskan akan kampanye atau tidak," katanya, usai melakukan pemusnahan KTP rusak di Gudang Kemendagri Semplak BPSDM, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada Rabu (19/12/2018).
Ia menambahkan, Kemendagri tidak akan memberi sanksi, sebab tindaklanjut adalah kewenangan Bawaslu.
Bila Bawaslu memutuskan Anies Baswedan melanggar, kata Hadi, Kemendagri baru akan menindaklanjuti kasus tersebut.
"Kalau bawaslu menyatakan pelanggaran berar, baru ditindaklanjuti. Tapi nyatanya tidak ada, Bawaslu hanya memberi teguran saja," terang Hadi.
Sebelumnya, Anies Baswedan dilaporkan Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) pada Selasa (18/12/2018) kemarin atas dugaan kampanye terselubung saat mengikuti acara Partai Gerindra.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/sekretaris-jendral-sekjen-kemendagri-hadi-prabowo.jpg)