Kasus Habib Bahar bin Smith

Fadli Zon Sebut Kasus Habib Bahar Jadi Ancaman Demokrasi, Yunarto: Kalau Prabowo Menang Gak Ditahan?

Menurut Fadli Zon, penahanan Habib Bahar bin Smith ini bukti kriminalisasi ulama, Yunarto Wijaya kemudian mempertanyakan jika Prabowo menang.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Kolase Foto Kompas.com/Twitter @Yunartowijaya/Instagram @fatiah.nur27
Komentar Faldi Zon soal Habib Bahar bin Smith diprotes Yunarto Wijaya 

Fadli Zon Sebut Kasus Habib Bahar Jadi Ancaman Demokrasi, Yunarto: Kalau Prabowo Subianto Menang Gak Ditahan?

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Penahanan Habib Bahar bin Smith memang menimbulkan pro dan kontra di kalangan publik.

Wakil Ketua DPR RI Faldi Zon bahkan menilai, penahanan Habib Bahar bin Smith sebagai kriminalisasi terhadap ulama.

Namun, rupanya ada juga pihak yang menilai kalau tanggapan Fadli Zon itu ngawur.

Seperti yang disampaikan oleh Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya yang mempertanyakan balik jika Prabowo Subianto jadi Presiden.

Ia pun mempertanyakan, apakah jika Prabowo Subianto jadi Presiden, maka penganiayaan terhadap anak tidak boleh diproses hukum.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Habib Bahar bin Smith ditahan atas dugaan penganiayaan.

Selain Habib Bahar bin Smith, polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja berinisial MZ (17) dan CAJ (18).

"Dalam kasus ini kita tetapkan lima tersangka," kata Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018).

Habib Bahar tampak tiba di Mapolda Jabar didampingin kuasa hukumnya, Selasa (18/12/2018).
Habib Bahar tampak tiba di Mapolda Jabar didampingin kuasa hukumnya, Selasa (18/12/2018). (KOMPAS.com/AGIEPERMADI)

Adapun ke lima tersangka tersebut berinisial AG, BA, HA, HDI, dan SG.

Namun, dari kelimanya, hanya dua yang sudah dilakukan penahanan.

Selain Habib Bahar bin Smith, 5 Orang Lainnya Juga yang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Candaan Mahfud MD Soal Video Dugaan Penganiayaan Habib Bahar bin Smith: Mungkin Sedang Latihan Silat

"Dua orang AG dan BA ditahan beberapa waktu lalu di Polres Bogor," kata dia.

Sementara, Habib Bahar bin Smith baru ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan Selasa (18/12/2018) malam.

"Kemudian tersangka BS jam sekarang sudah dilakukan penahanan di Mapolda Jabar untuk proses hukum," tutur dia.

Habib Bahar bin Smith ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang didapatkan penyidik.

Dalam kasus ini, polisi menjerat Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 Ayat (2), Pasal 351 Ayat (2), Pasal 33 Ayat (2) dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perindungan Anak.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (1/12/2018) lalu.

Peristiwa ini terjadi di salah satu pesantren di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasus dugaan penganiayaan ini dilaporkan kedua orangtua korban ke Mapolres Bogor pada Rabu (5/12/2018), dengan laporan nomor LP/B/1125?/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr.

Di akun Twitternya semalam, Selasa (18/12/2018), Fadli Zon mengomentari surat penahanan Habib Bahar bin Smith.

Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka dan Menginap di Polda Jabar, Hari Ini Nasibnya Ditentukan

Habib Bahar bin Smith Resmi Ditahan Atas Dugaan Penganiayaan Anak

Ia pun menyebut kalau langkah yang dilakukan polisi itu merupakan bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia.

Tak hanya itu, Fadli Zon juga menuduh kalau hukum telah dijadikan alat kekuasaan, alat menakuti oposisi dan suara kritis.

Ia juga bahkan menyebut kalau tindakan penahanan itu merupakan ancaraman terhadap demokrasi.

Di akhir kalimatnya, Fadli Zon juga menyebut kalau hal itu adalah kezaliman yang sempurna.

"Penahanan Habib Bahar Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia.

Hukum telah dijadikan alat kekuasaan, alat menakuti oposisi n suara kritis.

Selain itu tentu tindakan penahanan ini ancaman thd demokrasi.

Kezaliman yg sempurna. #rezimtanganbesi," tulisnya.

Rupanya, cuitan Fadli Zon itu banyak dikomentari netizen, bahkan oleh Yunarto Wijaya.

Ia malah balik mempertanyakan apa yang dilakukan Prabowo Subianto jika jadi presiden.

Apakah jika Prabowo Subianto menang, maka orang yang diduga menganiaya anak tidak boleh diproses hukum.

"Jadi kalo Prabowo menang yang gebukin anak gak boleh diproses hukum ya? Wokeh....," tulisnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved