Menteri Susi Dicecar Soal Reklamasi Teluk Benoa dan Disebut Arogan, Beri Ancaman: Pantas Saya Block?

Meski sudah menjelaskan perihal permasalahan tersebut, Susi Pudjiastuti nyatanya tetap mendapatkan serangan dari khalayak.

Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
Tribun Batam/Argianto
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di atas KRI Barakuda, Senin (9/2/2015) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Serangan warganet kepada Menteri Susi Pudjiastuti menjadi gencar belakangan ini.

Hal tersebut disinyalir terjadi usai kabar Menteri Susi Pudjiastuti memberikan izin lokasi untuk reklamasi Teluk Benoa beredar secara luas.

Karenanya, publik pun langsung beramai-ramai 'menyerang' Susi Pudjiastuti di laman media sosialnya.

Padahal sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membantah telah memberikan izin reklamasi Teluk Benoa, Bali.

Dilansir dari TribunBali.com, Menteri Susi pun memberikan tanggapannya.

"Belajar dulu tentang izin sebelum kamu tulis," ujar Menteri Susi dengan singkat saat dikonfirmasi Tribun Bali, Kamis (20/12/2018).

Sementara itu, dilansir dari TribunBali.com, Susi Pudjiastuti menjelaskan bahwa izin yang telah dia terbitkan pada November lalu berbeda dengan izin pelaksanaan reklamasi.

Tak hanya itu, Susi Pudjiastuti juga memastikan bahwa izin tersebut dibuat berdasarkan tata ruang yang ada.

"Izin itu beda dengan reklamasi, kami juga buat berdasarkan tata ruang yang ada," ucap Susi Pudjiastuti seperti dikutip www.cnbcindonesia.com, Kamis (20/12).

Lagi pula, kata Susi Pudjiastuti, izin lokasi yang diterbitkan itu memang diperlukan seseorang atau perusahaan sebagai dasar permohonan pembuatan Amdal (Analisis Dampak Lingkungan) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Baru kalau Amdal sudah oke, maka perusahaan akan minta izin pelaksanaan reklamasinya ke KKP lagi, prosesnya begitu," kata Susi Pudjiastuti.

Meski sudah menjelaskan perihal permasalahan tersebut, Susi Pudjiastuti nyatanya tetap mendapatkan serangan dari khalayak.

Seperti yang baru-baru ini diketahui Susi Pudjiastuti sendiri dalam laman media sosialnya.

Ali Ngabalin Protes Soal Gelar Profesor Rocky Gerung di Acara ILC, Karni Ilyas Beri Respon Begini

Karena cercaan soal Reklamasi Teluk Benoa itu, Menteri Susi pun seolah kesal.

Ia bahkan memotret komentar pedas salah seorang warganet dan membagikannya di laman media sosial miliknya.

Seolah geram, Menteri Susi Pudjiastuti pun memberikan ancaman akan memblokir akun tersebut sebab sang warganet tidak pantas berkomentar seperti yang tercantum pada gambar.

"Coba apa pendapat anda dengan tweet seperti ini ??? Pantas untuk saya block ???," tanya Susi Pudjiastuti seolah kesal.

Namun, seolah jadi sifat shahih seorang warganet, satu hilang tumbuh lagi satu pihak yang kontra dengan Susi Pudjiastuti.

Usai melihat ancaman yang dituliskan Susi Pudjiastuti, warganet lain pun menuding bahwa Menteri KKP itu adalah sosok yang arogan.

Sebab menurut warganet tersebut, Menteri Susi harusnya tidak bisa langsung memblokir akun orang lain.

Mahfud MD Kenang Kebohongan yang Dilakukan Ibunya Saat Usia 9 Tahun, Itu Karena Sangat Sayang Padaku

Menurutnya lagi, Susi Pudjiastuti harusnya menjelaskan secara jelas sebab warganet tersebut tidak tahu informasi lengkap soal Reklamasi Teluk Benoa.

"Mulai arogan.. Pejabat publik harusnya menjelaskan orang yg tidak tahu.. Bukan blakblok.. Lihat aja pasti banyak lagi yang nanya...

Anyway... Ibu pejabat dibayar pakai pajak rakyat, termasuk yg tanya dan niat mau akan anda block!!!" tulis salah seorang warganet.

Melihat komentar pedas itu, Menteri Susi Pudjiastuti pun langsung membalasnya.

Seolah makin geram, Susi Pudjiastuti pun menyebut bahwa semua pekerjaan yang ia lakukan selama ini adalah untuk rakyat.

Bahkan diakui Susi Pudjiastuti, bayaran ketika dirinya didapuk menjadi model pun ia bagikan untuk rakyat.

Karenanya, Susi Pudjiastuti pun menuliskan balasannya kepada sang warganet menggunakan huruf kapital.

Hal itu seolah menjadi bentuk kekesalannya atas komentar yang dilontarkan sang warganet.

"Semua yg sy dapat sy berikan ke rakyat. Sy jalaN jd model bayarannya untk rakyat. JELAS ," balas Susi Pudjiastuti.

Wawancara Lengkap Menteri Susi Soal Izin Reklamasi Teluk Benoa

Kisruh cercaan yang dilontarkan warganet kepada Susi Pudjiastuti tampaknya semakin memanas.

Padahal diakui Menteri Susi, dirinya telah memberikan penjelasan terkait Reklamasi Teluk Benoa secara jelas.

Dalam wawancara yang digelar di Gedung Mina Bahari IV, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jumat (21/12/2018) sore, menteri yang terkenal dengan jargon 'tenggelamkan' itu memberikan pernyataannya sekaligus menjawab pertanyaan awak media mengenai Izin Lokasi yang diberikan kepada PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) itu.

Mbah Mijan Ngotot Sebut Syahrini Sudah Dilamar Reino Barack, Ini Kata Ketua RT Soal Ijin Urus Nikah

Berikut pernyataan lengkap Menteri Susi yang disampaikan kepada wartawan:

Wartawan: Bu, ini publik ramai membicarakan mengenai Izin Reklamasi, sebenarnya itu izin Reklamasi atau Izin Lokasi bu ?

Menteri Susi: Ibu tuh bikin aturan ya aturannya itu 'Izin Lokasi', bukan Izin mereklamasi, titik.

Di Teluk Benoa ini ada tata ruang berdasarkan Perpres Sarbagita, Perpres Sarbagita ini menunjuk tata ruang di Benoa itu adalah KSN, Kawasan Strategis Nasional yang boleh dibangun.

Nah kemarin contohnya Angkasa Pura mau memperpanjang apron, ia bikin Izin Lokasi dulu untuk membuat AMDAL.

Untuk apa AMDAL itu? untuk mereklamasi bikin apron, semua warga negara, perusahaan, kalau itu tertulis kawasannya itu kata taruhannya untuk strategis nasional, berarti boleh meminta Izin Lokasi.

KKP harus kasih, karena Izin Lokasi ini bukan izin untuk mereklamasi, izin untuk membuat AMDAL di Kementerian Lingkungan Hidup.

Di Kementerian Lingkungan Hidup ini baru ada 'boleh atau tidaknya', kalau KLH 'tidak boleh', maka tidak dapat Izin Pelaksanaan.

Nah Izin Pelaksanaan ini tidak kita terbitkan, sampai saat ini belum ada, jadi jangan dibilang diam-diam menteri Susi terbitkan izin, kok aneh.

Wartawan: Lalu ini izin baru atau izin lama yang diperpanjang ya bu ?

Menteri Susi: Ya tiap tahun kalau habis, setiap orang bisa memperpanjang izin, selama izin tata ruangnya itu benar, ya boleh.

Kalau masyarakat Bali ingin mengubah, harus mengubah tata ruangnya, Gubernur bersama DPR membuat tata ruang baru.

Nah kemarin Angkasa Pura mau memperpanjang sampai yang ke konservasi, kita tidak kasih kalau itu kawasan konservasi.

Nah sebagian Benoa ini masih di dalam tata ruang Kawasan Strategis Nasional yang ditentukan dalam Perpres SARBAGITA tahun 2014 yang ditandatangani oleh bapak presiden sebelumnya.

Mengerti ya, jadi bukan izin mereklamasi, jangan salah.

Wartawan: Izin itu hanya boleh satu kali diperpanjang atau bagaimana ya bu ?

Menteri Susi: Nggak, selama tata ruangnya mengizinkan, itu bisa diperpanjang, selama tata ruangnya memungkinkan dan itu siapa saja boleh.

Angkasa Pura misalnya mau memperpanjang, selama koordinatnya bukan di konservasi, izin lokasinya ya harus kita kasih, kalau tidak, ya kita bisa di PTUN orang.

Nah kalau masyarakat Bali menganggap itu izin reklamasi, ya salah besar gitu loh.

Pikirnya Izin Lokasi itu izin untuk mereklamasi, bukan, masih jauh, Izin Lokasi yang diterbitkan.

Nah kesalahan Jakarta dulu izin lokasinya tidak dari Pusat, akhirnya tumpang tindih.

Nah Izin Lokasi ini misalnya izin 'kamu nih mau mereklamasi atau mau membangun pelabuhan atau mau bikin apa di satu wilayah', kamu harus minta Izin Lokasi dulu untuk dibikin AMDAL.

Tanpa Izin Lokasi, kamu nggak bisa bikin AMDAL, nah AMDAL ini yang menentukan 'boleh-tidak' dilaksanakan.

Untuk mereklamasi, anda perlu Izin Pelaksanaan Reklamasi namanya, KKP yang keluarkan, izin itu anda bisa dapat kalau dapat AMDAL-nya boleh.

Wartawan: Kalau misalnya AMDAL dikeluarkan KLHK, KKP akan keluarkan izin pelaksanaannya?

Menteri Susi: Ya kita akan tinjau kembali teknisnya dan lain sebagainya, masih jauh.

Wartawan: Izin Lokasi yang baru ini proses dari ulang atau bagaimana, ada perubahan dari sebelumnya?

Menteri Susi: Belum ada perubahan, karena Perpres Sarbagita masih sama, tata ruangnya masih sama sampai hari ini.

Wartawan: Ada penolakan dari masyarakat untuk Izin Lokasi, bagaimana bu ?

Menteri Susi: Kan KKP hanya mengeluarkan Izin Lokasi, kamu tuh jangan melihat izin itu untuk mereklamasi, bukan.

Izin itu adalah Izin Lokasi untuk membuat AMDAL, masyarakat berjuangnya di AMDAL ini, proses AMDAL itu akan mendengar keberatan masyarakat, harusnya AMDAL-nya kalau masyarakat keberatan, ditolak.

Ya itu, bukan di kami, nanti kami setelah ada AMDAL, Pelaksanaan, yang kedua, untuk Pelaksanaan.

Kalau berasumsi, susah, kalau kamu sudah pikir begitu ya susah.

Semua orang di depan hukum sama, mau TWBI, mau Angkasa Pura, mau kamu minta izin, semua haknya sama, tapi melaksanakan itu lain soal, lain cerita.

Kalau tidak di wilayah konservasi, saya kasih kamu, saya bukan orang yang mau menekuk-nekuk aturan, kalau tidak boleh ya tidak boleh, kalau boleh ya harus boleh.

Ini bukan untuk mereklamasi, itu yang penting.

Maia Estianty Lega Bisa Bertemu Irwan Mussry, Dapat Kado Hari Ibu dari Putranya: Siapkan Banyak Tisu

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved