Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Kasus Meikarta, Mantan Gubernur dan Wagub Jabar Akan Dihadirkan di Persidangan

Mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dan mantan Wagub Jabar Deddy Mizwar akan dihadirkan di persidangan kasus suap perizinan proyek Meikarta

Editor: Damanhuri
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Bos pengembang Meikarta, Billy Sindoro, keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan di ruang sidang dua di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Rabu (19/12/2018). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dan mantan Wagub Jabar Deddy Mizwar akan dihadirkan di persidangan kasus suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, oleh PT Mahkota Sentosa Utama.

Kedua nama itu disebutkan dalam dakwaan jaksa untuk terdakwa Billy Sindoro di sidang pekan lalu.

Misalnya, soal penyerahan uang SGD 90 ribu dari terdakwa Fitradjadja Purnama, Henry Jasmen, dan Taryudi ke Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga Provinsi Jabar, Yani Firman, pada November.

Kemudian, setelah pemberian uang itu, pada 23 November, Gubernur Jabar Ahad Heryawan mengeluarkan keputusan noor 648 / Kep.1069-DPMPTSP / 2017 tentang Delagasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta.

"Terkait peristiwa itu akan kami uraikan, jadi baik pak Deddy Mizwar maupun pak Ahmad Heryawan, Insyallah yang ada dalam dakwaan itu akan kami hadirkan sebagai saksi," ujar penuntut umum KPK, Yadyn usai sidang eksepsi Billy Sindoro di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (26/12).

Deddy Mizwar sendiri sudah menjalani pemeriksaan di KPK belum lama ini. Untuk Ahmad Heryawan, sudah dilakukan pemanggilan namun pemeriksaan belum dilakukan.

"Pak Deddy Mizwar sudah dipanggil KPK, tentu beliau menceritakan tentang peristiwa perbuatan apa selama proses perizinan Meikarta berlangsung. Begitupun pada pak Ahmad Heryawan, terkait substansi hail pemeriksaan saya tidak bisa jabarkan disini, nanti kitalihat dalam proses persidangan selanjutnya," ujar Yadyn.

Deddy Mizwar sendiri disebut di dakwaan penuntut umum, dalam kaitannya sebagai Kepala Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah BKPRD Jabar, dan sempat membahas rapat terkait perizinan Meikarta.

Ia bahkan sempat meminta Pemkab Bekasi untuk menghentikan sementara perizinan terkait proyek Meikarta usai Pemkab Bekasi mengeluarkan IPPT.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Mantan Gubernur dan Wagub Jabar Akan Dihadirkan di Sidang Kasus

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved