Orang Kepercayaan Irwandi Yusuf Resmi Jadi Buronan KPK

Izil dan Irwandi terjerat dalam kasus dugaan penerimaan graifikasi terkait pembangunan dermaga Sabang

Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ruang Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi yang disegel KPK di gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta, Jumat (1/4/2016). KPK menyegel beberapa ruang di gedung DPRD DKI Jakarta diantaranya ruang bagian Perundang-Undangan, ruang pemantau CCTV dan ruang ketua Komisi D terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) seorang anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Mohamad Taufik, Kamis (31/3/2016) malam. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah mengirimkan surat kepada Kepala Polri (Kapolri) tentang daftar pencarian orang (DPO) atas nama Izil Azhar.

Izil merupakan orang kepercayaan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf.

Izil dan Irwandi terjerat dalam kasus dugaan penerimaan graifikasi terkait pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai oleh APBN 2006-2011.

"KPK telah memasukan tersangka Izil Azhar dalam daftar pencarian orang (DPO). KP mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian RI untuk meminta bantuan pencarian orang atas nama DPO tersebut untuk ditangkap dan diserahkan kepada KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (26/12/2018).

Febri mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan Izil bisa menginformasikannya ke kepolisian setempat atau ke KPK melalui kontak telepon 021-25578300 atau 021-25578389.

Kemudian melalui layanan email dengan alamat pengaduan@ kpk.go.id atau layanan faks dengan nomor 021-52892456.

Sebelumnya, kata Febri, KPK juga telah mengingatkan yang bersangkutan agar menyerahkan diri secara baik-baik agar dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dalam proses hukum.

"Kami imbau agar menghadapi proses hukum ini secara terbuka sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Jika ada bantahan, atau informasi tentang keterlibatan pihak lain terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi Rp 32,45 miliar tersebut, akan lebih baik jika disampaikan pada KPK sehingga dapat ditelusuri lebih lanjut," ujarnya.

Dalam kasus ini, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Orang Kepercayaan Irwandi Yusuf Resmi Jadi Buronan KPK"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved