Kurang dari Sebulan Ahok Bakal Bebas dari Mako Brimob, Lanjutkan Bisnis dan Gabung ke PDIP
Selama menjalani tahanan di Mako Brimob, Ahok banyak dikunjungi oleh para sahabat dan pendukungnya.
Penulis: Soewidia Henaldi | Editor: Soewidia Henaldi
Secara terpisah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyatakan bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berhak bebas pada 24 Januari 2019.
• Kisah Udin Ahok Selamatkan Istri & Anak Lewat Atap Saat Tsunami Lampung, Sang Ibu Tak Tertolong
"Kalau soal Ahok, ya itu proses yang sudah dilaluinya dan itu hak dia, tidak ada diskriminasi yang kita lakukan terhadap semua orang," kata Yasonna kepada wartawan saat jumpa pers usai acara "Refleksi Akhir Tahun 2018" Kinerja Kementerian Hukum dan HAM di gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis (27/12/2018).
• Ahok Dapat Resmisi Natal Selama Satu Bulan

Ahok divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan dakwaan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama.
• Ifan Seventeen Bongkar 3 Penyelamatnya: Kotak Hitam Penyambung Nyawa Saat Terkatung 2 Jam di Lautan
Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto menjelaskan Ahok ditahan per 9 Mei 2017 dan telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan.
• Hotman Paris Kesal pada Hilda Vitria Sampai Lempar Sepatu, Semprot Kriss Hatta : Percuma Kau Ganteng
Pada 25 Desember 2018 ini diusulkan untuk mendapat remisi Natal 2018 selama satu bulan.(*)