Jalur Puncak Sudah Ditutup Pukul 18.00 WIB, Ada Enam Titik yang akan Disekat
Penutupan jalur dimulai di Exit Tol Ciawi, yakni di sekitar Pos Polingga serta dari Simpang Gadog, Ciawi.
Penulis: Sachril Agustin Berutu | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Sachril Agustin Berutu
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIAWI - Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor telah ditutup pukul 18.00 WIB, Senin (31/12/2018).
Penutupan jalur dimulai di Exit Tol Ciawi, yakni di sekitar Pos Polingga serta dari Simpang Gadog, Ciawi.
Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri, mengatakan, ada enam titik yang akan diberi sekat penutupan.
Penutupan jalan di Pos Polingga, kata Refdi, adalah sekat pertama yang ditutup kepolisian.
"Pertama di sini (Pos polingga), kedua di Gadog, lalu ketiga di sekitar SPBU Parama (Parama Hotel and Restoran), dan Cimory. Kemudian di Simpang Taman Safari Indonesia, dan sampai terakhir di Gunung Mas," katanya, di Pos Polingga, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Senin (31/12/2018).
Ia menambahkan, pelarangan ini telah diinformasikan dari jauh hari, baik dari media sosial, maupun dari pemberitaan di media massa.
Bila ada mobil yang tertahan dan tidak bisa melaju ke arah Puncak, diungkapkannya, hal ini akan menjadi penilaian ke depan.
"Untuk sementara, fokus penutupan jalan ini diperuntukan untuk mobil, bus, dan truk. Sementara sepeda motor, masih diperbolehkan melintas karena pertimbangan-pertimbangan yang ada," tuturnya.
Sepeda motor, kata Refdi, bisa melaju ke Jalan Raya Puncak baik melalui jalan utama maupun jalan alternatif.
Penutupan ini, katanya, berlaku 12 jam, yakni dari pukul 18.00 WIB sampai 06.00 WIB.
"Seluruh personil yang bertugas yang jumlahnya sekira 500-an, akan berjaga dan menertibkan jalan. Tidak hanya lalu lintas, kendaraan yang melintas juga akan ditertibkan," tutur Refdi.