Pejabat Kementerian PUPR Korupsi Dana Bencana, Iwan Fals Geram: Hukum Mati Saja, Tega Banget

Iwan Fals geram tak habis pikir dengan para pejabat yang melakukan korupsi dana bencana

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Instagram
Iwan Fals 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pada Jumat (28/12/2018) sekitar pukul 15.30 WIB, tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan ( OTT) di sejumlah wilayah di Jakarta.

KPK menemukan dugaan akan terjadi transaksi suap terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

KPK mengecam keras karena dugaan suap ini juga berkaitan dengan proyek SPAM untuk wilayah yang sempat ditimpa bencana, seperti Donggala, Palu yang terkena tsunami pada akhir September 2018.

Tak hanya KPK, musisi senior Iwan Fals juga tak habis pikir dengan para pejabat yang melakukan korupsi dana bencana.

Dari OTT yang dilakukan, KPK menyasar pejabat di Kementerian PUPR atau Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dari OTT tersebut, tim KPK mengamankan total 22 orang.

Selain pejabat di Kementerian PUPR, KPK mengamankan pejabat pembuat komitmen (PPK) hingga pihak swasta.

KPK Pelajari Soal Penerapan Hukuman Mati Pada Tersangka Kasus OTT Korupsi Bencana

Kementerian PUPR Copot Pejabat yang Ditangkap KPK

Saking kesalnya dengan ulah oknum pejabat tak bertanggung jawab tersebut, Iwan Fals bahkan sampai menyarankan agar para pelaku dihukum mati.

Menurut Iwan Fals, pejabat negara dan juga pengusaha yang masih mau mengorupsi dana bencana sebaiknya dihukum mati saja.

Menurut Bang Iwan --panggilan Iwan Fals-- pejabat dan pengusaha yang masih mau memakan uang untuk korban bencana sudah tak bisa ditolerir lagi.

"Korupsi dana bencana, sudahlah hukum mati saja. Tega banget!" ujar Iwan Fals melalui akun twitternya, Senin (31/12/2018) seperti dikutip GridHot.ID.

Mahfud MD Mengaku Dapat Tawaran Promosikan Iklan Produk di Twitter, Sekali Twit Rp 4 Juta

Mahfud MD Komentari Video Wudhu Sandiaga Uno, Sebut Air dalam Gayung Suci Tapi Tak Bisa Mensucikan

Tak hanya Iwan Fals, dikutip dari Kompas.com, rupanya KPK sendiri kini tengah mempelajari penerapan hukuman mati terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek pembangunan SPAM tersebut.

Hal ini seperti disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (29/12/2018) malam.

"Kami lihat dulu nanti apa dia masuk kategori Pasal 2 korupsi pada bencana alam yang menyengsarakan hidup orang banyak itu. Kalau menurut penjelasan di Pasal 2 itu memang kan bisa dihukum mati, kalau dia korupsi pada bencana yang menyengsarakan orang banyak, nanti kami pelajari dulu," kata Saut.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) menyaksikan penyidik menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus korupsi pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) menyaksikan penyidik menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus korupsi pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/kye)

"Kami belum bisa putuskan ke sana, nanti sejauh apa kalau memang itu relevan betul," lanjut Saut.

Halaman
12
Sumber: GridHot.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved