PK Ditolak Mahkamah Agung, Jessica Kumala Wongso Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
Adapun Jessica Kumala Wongso mengajukan PK setelah upaya hukum kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017.
Editor:
khairunnisa
Kompas.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Terdakwa Jessica Kumala Wongso mendengar kesaksian saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016). Jessica diduga menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Januari lalu.
Jessica melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke MA setelah permohonan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 juga ditolak MA.
• Pulangkan Jenazah Aa Jimmy Dimintai Pungli Rp 14,5 Juta, Said Bajuri: Tuh Orang Gak Punya Hati
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PK Ditolak MA, Jessica Kumala Wongso Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara",
Editor : Kurnia Sari Aziza
Berita Terkait