Terungkap! Ini Alasan Pria yang Pukul Wanita Pakai Kayu Saat Sholat di Masjid
Korban dipukul dari belakang oleh pelaku saat sedang melaksanakan sholat di masjid yang berlokasi di wilayah Samarinda.
Penulis: Damanhuri | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Sementara itu, Muhammad Juhairi mengaku ingin mengambil uang milik korban karena lapar.
Dia hanya membutuhkan uang sebesar Rp 15 ribu untuk membeli nasi bungkus.
"Lapar. Untuk beli makan saja," sebutnya.

Lebih lanjut Kompol Sudarsono menjelaskan, aksi pemukulan itu murni tindak pidana, dan tidak ada kaitannya dengan agama tertentu.
Pelaku melakukan pemukulan karena ingin mengambil uang milik korban, dengan sasaran tas yang dibawa oleh korban.
Pelaku pun nekat memukul korban dari arah bagian belakang, saat korbannya tengah menjalankan ibadah shalat.
Aksi pemukulan itu pun terekam kamera CCTV masjid, yang juga beredar luas di media sosial.
"Dia pukul korban karena butuh uang untuk makan, tidak ada kaitanya dengan persoalan agama.
Pelaku mau ambil tas korban, namun saat pelaku memukul, korban tetap sadarkan diri dan berteriak, yang membuat pelaku kabur," tuturnya dikutip dari Tribun Kaltim.
Menurutnya, pelaku memang sudah beberapa hari tinggal di masjid tersebut.
"Pelaku ada di masjid itu sekitar tiga harian, dua hari sebelum kejadian itu, pelaku telah kehabisan uang. Sebelumnya pelaku mendapatkan uang dari pengurus masjid karena membantu membersihkan masjid," jelasnya.
• Kesaksian Korban Selamat Longsor di Cisolok: Sayup Terdengar Suara Ayah Saya Minta Tolong
• Soal Pernyataan Selang Cuci Darah di RSCM, Gerindra Sebut Prabowo Akan Minta Maaf Bila Salah
Selain telah mengamankan barang bukti berupa balok yang digunakan untuk memukul korban, serta mukena yang digunakan oleh korban.
Kepolisian juga mengamankan sebilah parang, yang digunakan pelaku untuk membantu temannya jaga keamanan di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Sedangkan motor milik temannya yang jadi kendaraan selama pelarian, juga telah diamankan kepolisian dengan proses hukumnya ditangani oleh Polsek Sangasanga, Polres Kutai Kartanegara.
Terkait dengan aksi pemukulannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara.
Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Samarinda.