Siap-Siap, Kendaraan dari Luar Jakarta Bisa Kena Tilang Elektronik

Yusuf mengatakan langkah ini dilakukan agar seluruh pelat nomor dapat diidentifikasi oleh petugas kepolisian saat terekam sistem E-TLE.

Editor: Yudhi Maulana Aditama
Warta Kota/Adhy Kelana
Ilustrasi hari pertama penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik, di sekitar Jalan Medan Merdeka Barat dan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat,awal November 2018 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ditlantas Polda Metro Jaya berencana memperluas penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik untuk kendaraan di luar nomor polisi B.

Artinya, kendaraan di luar pelat B, juga bisa menjadi terkena penindakan dari E-TLE.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf, pihaknya saat ini masih melakukan proses sinkronisasi data kendaraan dengan yang dimiliki oleh Korlantas Polri.

"Kami masih sinkronisasi data, kami masih upaya untuk menyambung dengan Korlantas masih dalam tahap proses," ujar Yusuf di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/1/2019).

Yusuf mengatakan langkah ini dilakukan agar seluruh pelat nomor dapat diidentifikasi oleh petugas kepolisian saat terekam sistem E-TLE.

"Supaya nanti dalam tahap penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas khususnya dalam E-TLE, nopol yang diluar dari Plat B bisa terakomodir," jelas Yusuf.

Yusuf menargetkan sistem ini bisa diterapkan pada tahun ini.

Selain itu Yusuf mengatakan pihaknya telah mengajukan 81 kamera untuk 25 titik kepada Pemprov DKI Jakarta. 

Penulis: Fahdi Fahlevi  

(Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tilang Elektronik Rencananya Bakal Diterapkan untuk Kendaraan Non Pelat B)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved