6 Rumah Sakit Di Kabupaten Bogor Diputus Kerjasama Dengan BPJS, Ini Daftarnya
Semua rumah sakit ini diputus kontrak sejak awal tahun 2019 setelah surat dari Kementrian Kesehatan dikeluarkan.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Sejumlah rumah sakit swasta di Kabupaten Bogor diputus kontrak kemitraan dengan Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Semua rumah sakit ini diputus kontrak sejak awal tahun 2019 setelah surat dari Kementrian Kesehatan dikeluarkan.
"Saya sudah konfirmasi, koordinasi ke Dinas Kesehatan ada 6 rumah sakit yang diputus kerjasama dengan BPJS," kata Sekda Kabupaten Bogor, Adang Suptandar, Senin (7/1/2019).
Diketahui bahwa keenam rumah sakit ini adalah RS Citama, RS Bina Husada, RSU Annisa, RS DR. Sismadi, RSIA Permata Pertiwi dan RS Asysyifaa.
Hal ini disebabkan karena keenam rumah sakit ini tak bisa melakukan perpanjangan kontrak kerjasama terkait syarat belum terakreditasinya rumah sakit tersebut.
"Brdasarkan laporan, karena memang ada masalah administrasi yang belum selesai terutama terkait akreditasi ke 6 rumah sakit tersebut," kata dia.
Adang mengaku bahwa pihaknya melalui Dinas Kesehatan akan terus mendorong rumah sakit - rumah sakit ini untuk segera melaksanakan proses akreditasi.