Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Wisnu Wardhana Dicopot dari Sekretaris Relawan Jokowi Jatim

Rejo merupakan sukarelawan pendukung pasangan Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin pada Pemilihan Umum Presiden 2019

Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas.com/Dokumentasi Kejaksaan Negeri Surabaya
Dokumentasi penangkapan Wisnu Wardhana oleh tim Kejari Surabaya, Rabu (9/1/2019) di Jalan Kenjeran Surabaya(Dokumentasi Kejaksaan Negeri Surabaya) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Wisnu Wardhana dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris DPW Relawan Jokowi (Rejo) Jawa Timur setelah ditangkap sebagai terpidana kasus pengalihan aset PT Panca Wira Usaha.

"Kami pasti bersikap dan segera mencari penggantinya di tim relawan," kata Ketua DPW Rejo Jatim Kelana Aprilianto ketika dikonfirmasi, Rabu (9/1/2019).

Rejo merupakan sukarelawan pendukung pasangan Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin pada Pemilihan Umum Presiden 2019.

Di Jatim, Rejo sudah terbentuk di 38 kabupaten/kota.

Selain menjabat sekretaris di Rejo, Mantan Ketua DPRD Surabaya ini juga merupakan calon anggota DPRD Provinsi Jatim dari Partai Hanura nomor urut 1 mewakili Daerah Pemilihan 3 (Kabupaten/Kota Pasuruan dan Kabupaten/Kota Probolinggo).

Kelana yang juga Ketua DPW Partai Hanura Jatim mengatakan, dengan adanya kasus ini, maka pencalegan Wisnu tidak akan diteruskan.

Sudah ada pula konfirmasi persetujuan untuk mencoret nama yang bersangkutan.

"Karena sekarang sudah masuk dalam daftar calon tetap (DCT), prosesnya segera kami bahas secara internal," katanya.

Pada Rabu pagi, Kejari Surabaya mengeksekusi terpidana Wisnu Wardhana dalam kasus korupsi pelepasan aset Badan Usaha Milik Daerah Jawa Timur saat menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT Panca Wira Usaha.

Eksekusi dilakukan secara paksa oleh Tim Intelijen dan Pidana Khusus Kejari Surabaya saat terpidana melintas dengan mobil di Jalan Raya Kenjeran Surabaya.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.sus/2018 tanggal 24 September 2018.

Dalam putusan itu, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan penjara, serta mewajibkan Wisnu Wardhana membayar uang pengganti sebesar Rp 1.566.150.733,00 subsider 3 tahun penjara.

Putusan Mahkamah Agung tersebut jauh lebih berat daripada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada bulan April 2017 yang memvonis Wisnu 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, serta uang pengganti senilai Rp1,5 miliar.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jawa Timur menjatuhkan vonis 1 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung menyatakan Wisnu terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 11 miliar atas pelepasan aset BUMD Jatim di wilayah Kediri dan Tulungagung pada tahun 2013.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditangkap, Wisnu Wardhana Dicopot dari Sekretaris Relawan Jokowi Jatim

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved