Pilpres 2019
Saat Debat Sandiaga Sebut Ada Nelayan Dipersekusi, Kapolres Karawang Ungkap Fakta Sebenarnya
Sandiaga Uno menyebut ada nelayan di Cilamaya, Karawang, Jawa Barat jadi korban persekusi.
"Kalaupun ada, silakan dilaporkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, dan tentunya akan kita proses hukum pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ia menambahkan.
AKBP Slamet menjelaskan persekusi ialah pemaksaan kehendak kepada seseorang.
Dalam kasus ini Najib tidak dikriminalisasi, sebab proses hukum dilakukan secara transparan.
"Terlapor juga ada penasihat hukumnya, dan bisa dipertanggujawabkan secara hukum," tambahnya.
Slamet membeberkan fakta-fakta hukum yang berkaitan dengan Najib.
Ia menyebut ada dua perkara yang dilaporkan ke Polsek Cilamaya dan Polres Karawang.
Pertama, kasus yang dilaporkan ke Polsek Cilamaya ialah penganiayaan dengan Najib sebagai pelapor sekaligus korban.
Setelah penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan SH sebagai tersangka.
SH merupakan salah satu anggota kelompok masyarakat (pokmas) yang bergerak di bidang lingkungan.
"Berdasarakan keterangan saksi dan visum et repertum, ditemukan pidana pasal 352 KUHP atau penganiayaan ringan," katanya.
Saat ini, kasus tersebut dalam proses pemberkasan.
Rencananya, Minggu depan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang untuk diproses lebih lanjut.
Slamet juga menjelaskan kronologi penganiaayaan tersebut.
Najib diketahui telah menebang dan menambang pasir yang menurut pengakuannya digunakan untuk membuat halaman rumah.
Ia sudah diminta membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.