Tak Kapok 2 Kali Masuk Penjara, Pencuri Ternak Dikasih Hadiah Timah Panas Oleh Polisi
Terduga pencuri sapi, Abdul Aziz (22), warga Desa Sukorejo Kecamatan Kunir, Lumajang, Selasa (22/1/2019) malam ditangkap polisi.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Terduga pencuri sapi, Abdul Aziz (22), warga Desa Sukorejo Kecamatan Kunir, Lumajang, Selasa (22/1/2019) malam ditangkap polisi.
Ia ditangkap saat akan mencuri sapi milik Supanji (58) warga Desa Karanganyar Kecamatan Yosowilangun, Lumajang.
Malam itu, Aziz diduga beraksi untuk mencuri sapi dengan mendatangi kandang sapi milik Supanji.
Namun aksi pencurian sapi itu ketahuan sehingga warga berhasil menangkap Aziz.
Tetapi lelaki itu berhasil kabur.
Dia bersembunyi di belakang rumah seorang warga setempat bernama Slamet.
Slamet yang mendengar suara mencurigakan, akhirnya menghubungi polisi yang tergabung dalam Tim Cobra Polres Lumajang.
Walhasil, polisi pun bergerak. Polisi dengan dibantu warga berhasil menangkap Aziz.
Saat diperiksa, akhirnya diketahui jika Aziz pernah melakukan pencurian serupa.
Berdasarkan catatan polisi, dia mencuri sapi di Kecamatan Kunir tahun 2015 dan mendapatkan vonis hukuman penjara selama 1,5 tahun.
Kemudian tahun 2017, Aziz terlibat perkara penganiayaan di Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun, juga divonis penjara 1,5 tahun.
"Padahal sudah dua kali merasakan terkurung jeruji besi tetapi tersangka satu ini masih belum kapok juga dan terjerat dalam masalah yang sama yaitu pencurian sapi," kata Kapolres Lumajang, AKBP M Arsal Sahban kepada Surya, Rabu (23/1/2019).
"Kami selaku aparat penegak hukum memberikan tindakan tegas kepada Tersangka agar jera dan tidak mengulangi perbuatannya, terlebih lagi tersangka beberapa kali membahayakan masyarakat dalam aksi untuk melarikan diri tetapi hal tersebut sia sia," sambungnya.
Polisi kini menjerat Aziz memakai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman kurungannya kurang lebih 7 tahun penjara.
(Surya Sri Wahyunik)