Hari Ini Ahok Bebas, Deddy Corbuzier Tanya Tanggapan Ustaz : Enggak Perlu Kita Menghakimi Dia Lagi

Sebab menurut Gus Miftah, Ahok nyatanya sudah menjalani hukuman sesuai dengan perbuatan yang ia lakukan.

Penulis: khairunnisa | Editor: Ardhi Sanjaya
kolase Youtube/Tribunnews.com
Gus Miftah, Deddy Corbuzier dan BTP 

Deddy Corbuzier bahkan membuat pengandaian seandainya dirinya adalah Ahok.

"Saya sendiri mengakui bahwa apa yang dikatakan Ahok itu salah tempat, karena menggunakan sebuah ayat. Saya kalau ngomongin tentang agama lain saya enggak mau pakai ayat. Akhirnya jadi sebuah penistaan," ujar Deddy Corbuzier.

Mendengar penjelasan Deddy Corbuzier, ustaz Gus Miftah pun membuat pernyataan serupa.

Gus Miftah lantas mengungkap kasus Ahok itu kembali menurut sudut pandangnya.

Saat itu diakui Gus Miftah, tidak seharusnya Ahok mengeluarkan pernyataan yang berasal dari ayat Al Quran.

"Kalau saya menanggapi waktu itu ya Ahok seharusnya baca alkitab saja. Biarkan ustaz itu yang membaca Al Quran. Yang menjadi persoalan adalah ketika kita membaca kitab orang lain," imbuh Gus Miftah.

Melihat penjelasan yang disampaikan Gus Miftah, Deddy Corbuzier lantas penasaran.

Gus Miftah tanggapi bebasnya Ahok dari penjara
Gus Miftah tanggapi bebasnya Ahok dari penjara (Youtube channel Deddy Corbuzier)

Karenanya, Deddy Corbuzier pun langsung mengajukan pertanyaan kepada Gus Miftah perihal bebasnya Ahok.

"Kalau dia bebas menurut Anda gimana ? Anda kan mengatakan pada saat itu memang penistaan," tanya Deddy Corbuzier.

Mendengar pertanyaan itu, Gus Miftah pun lantas menjawabnya.

Senyum Lebar Ahok Saat Pose Bersama Putra Sulungnya, Nicholas Sean: Dia Kembali !

Menurut Gus Miftah, Tuhan itu Maha menerima taubat setiap hambanya.

Hal itu seolah menjelaskan bahwa Gus Miftah pun pastinya sudah memaafkan perbuatan Ahok.

Sebab menurut Gus Miftah, Ahok nyatanya sudah menjalani hukuman sesuai dengan perbuatan yang ia lakukan.

Karenanya, Gus Miftah meminta kepada khalayak untuk tidak lagi menghakimi Ahok.

"Tuhan tuh Maha menerima taubat. Artinya bagi saya hukuman Ahok tuh sudah cukup. Dan enggak perlu kita menghakimi dia lagi," ucap Gus Miftah.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved