Daftar Nama Caleg Mantan Koruptor Bakal Dirilis Mendekati Waktu Pemungutan Suara
KPU mengungkap alasan mengapa tidak mengumumkan daftar nama caleg mantan koruptor kepada publik jauh-jauh hari sebelum pemungutan suara
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - KPU mengungkap alasan mengapa tidak mengumumkan daftar nama calon anggota legislatif mantan koruptor kepada publik jauh-jauh hari sebelum pemungutan suara.
KPU menyebut hal tersebut sebagai bagian dari strategi.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan saat ditemui di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).
"Betul. Ini bagian dari strategi," kata Wahyu.
Wahyu membantah bila ada pihak yang beranggapan KPU lamban dalam merilis nama caleg eks koruptor tersebut.
Alasannya, rencana rilis awal Februari dinilai sudah tepat.
Momentum lebih dari 30 hari sebelum waktu pemungutan suara pada 17 April 2019, dirasa cukup bagi masyarakat untuk mencermati sekaligus menjadi topik hangat di tengah masyarakat.
Sehingga informasinya bisa melekat dipikiran calon pemilih.
"Nggak ada istilah gitu (KPU Lamban), karena apa? Karena justru momentum ini yang paling tepat. Momentum yang paling tepat jelang hari pemungutan suara kalau kita asumsikan akhir bulan ini atau awal bulan februari itu kan ada sekitar lebih dari 30 hari. Kalau 30 hari itu kan cukup bagi masyarakat untuk mencermatinya. Sekaligus menjadi berita yang hangat," tutur Wahyu.
KPU RI juga tidak menutup kemungkinan untuk menyimpan informasi rilis caleg mantan napi korupsi dimuat dalam website dan platform KPU lainnya, termasuk media massa agar informasi tersebut bisa tersebar dan menjadi pengetahuan bagi calon pemilih nantinya.
(tribunnews.com, Danang Triatmojo)