Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Dufi di PN Cibinong Digelar, Tiga Saksi Dihadirkan
Sidang perdana kasus pembunuhan Abdulllah Fithri Setiawan alias Dufi hari ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Sidang perdana kasus pembunuhan Abdulllah Fithri Setiawan alias Dufi hari ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (29/1/2019).
Sidang ini dipimpin Majelis Hakim Ben Ronald dengan hakim anggota Niluh Sukmarini dan Andri Falahandika.
Dalam sidang perdana ini diagendakan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dihadapan tiga terdakwa yakni Nurhadi, Sari dan Dasep.
Selain itu, tiga orang saksi juga dihadirkan yakni dari pihak kepolisian, istri korban dan adik korban pembunuhan dengan mayat dimasukan ke dalam drum biru di Klapanunggal Bogor ini.
Saat barang bukti berupa barang-barang milik Dufi diperlihatkan di persidangan, Istri Dufi, Bayu Yuniarti Hendriani juga tak kuasa menahan air matanya.
"Saya ingin pak hakim, menghukum para pelaku seberat-seberatnya,” kata Yuniarti, Selasa (29/1/2019).
Majelis Hakim Ben Ronald menuturkan bahwa semua keterangan dari saksi yang dihadirkan diterima oleh para terdakwa.
"Mereka (para terdakwa) membenarkan semua keterangan saksi,” kata Ben kepada wartawan usai memimpin sidang ini.
Rencananya sidang kedua dijadwalkan akan digelar pada Rabu (6/2/2019) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi selanjutnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/pn-cibinong_20151222_190809.jpg)