RA Gugat 3 Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp 1 Triliun Terkait Kasus Pencabulan

RA, staf Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan (TK) dari Syafri Adnan Burhanuddin, mengajukan gugatan kepada 3 orang sebesar Rp 1 triliun.

Editor: Yudhi Maulana Aditama
Tribunnews.com/Gita Irawan
Suasana diskusi publik "Melawan Predator Seks: Berkaca Pada Dugaan Kekerasan Seks di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan" pada Selasa (8/1/2019) di kantor DPP Partai Solidaritas Indonesia, Jakarta Pusat. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - RA, staf Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan (TK) dari SAB mengajukan gugatan kepada 3 orang sebesar Rp 1 triliun.

Tiga orang yang digugat adalah SAB, Aditya Warman, Guntur Witjaksono.

Kuasa hukum RA, Heribertus Hartojo mengatakan gugatan perdata itu diajukan ke PN Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pencabulan yang dialami RA, serta kerugian pencemaran nama baik.

Hal itu, kata dia, mengenai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 13, 65 juga Pasal 52 huruf C Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

"Di sini kita mengajukan gugatan materiil dan immaterial. Di mana gugatan materiilnya sebesar Rp 3,7 juta, dan juga immaterialnya Rp 1 triliun," ujar Heribertus, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).

"Ada tiga tergugat, tergugat 1 SAB sebagai mantan anggota BPJS. Kedua, Aditya Warman selaku tergugat dua selaku anggota Dewas BPJS dan ketiga Guntur Witjaksono selaku tergugat tiga, juga sebagai Ketua Dewas BPJS," imbuhnya.

Dalam kasus ini, SAB dilaporkan oleh RA terkait tuduhan pencabulan. Sedangkan dua orang lainnya menjadi nama yang baru muncul selama pelaporan.

Heribertus sendiri enggan menjelaskan keterkaitan Aditya Warman dan Guntur dalam perkara ini.

Ia hanya menegaskan keterlibatan keduanya ada dalam perbuatan melawan hukum. Dan hal tersebut akan dibuka dalam sidang.

"Mungkin nanti itu lebih materi ya. Tapi yang jelas mereka terlibat di dalam perbuatan melawan hukum tersebut. Itu nanti di dalam persidangan nanti akan kita buka," tandas Heribertus.

Sebelumnya diberitakan, RA (27), perempuan yang bekerja sebagai Staf Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan, resmi melaporkan atasannya ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/1).

Atasannya yang berinisial SAB, dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap korban, melalui kuasa hukum korban yakni Heribertus Hartojo.

Laporan itu tertuang dalam surat nomor LP/B/0006/I/2019/Bareskrim tertanggal 3 Januari 2019.

"Kami sudah melaporkan secara resmi, ini bukti laporannya. Tapi saya menjunjung asas praduga tak bersalah, (nama) terlapornya kami tutupin ya. Inisial yang dilaporkan SAB, yang diduga melakukan SAB," ujar Heribertus, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019).

Pelaporan itu direspon balik oleh Anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan SAB yang juga melaporkan RA dan AA ke Bareskrim Polri, Senin (7/1).

Kuasa hukum SAB, Memed Adiwinata, mengatakan RA dan AA dilaporkan karena dianggap mencemarkan nama baik, memfitnah serta ada dugaan kebohongan yang dilontarkan kepada kliennya. 

Pencemaran itu, kata dia, dilakukan melalui status WhatsApp dan postingan di Facebook.

"Mereka memposting baik di WA statusnya maupun fb, setelah menjustifikasi klien kami tanpa ada klarifikasi, tanpa ada patut diduga, tanpa ada azas praduga tidak bersalah," ujar Memed, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019). 

Adapun laporan itu diterima dengan nomor LP/B/0026/1/2019/BARESKRIM tanggal 7 Januari 2019 untuk terlapor RA. Sementara untuk terlapor AA, laporan itu diterima dengan nomor LP/B/0027/1/2019/BARESKRIM tanggal 7 Januari 2019.(*)
 

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya

(Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul RA Gugat 3 Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp 1 Triliun)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved