Kasus Ahmad Dhani

Tinggalkan Rumah Mewahnya, Ini Kondisi Sel Tahanan Ahmad Dhani: Tidur Numpuk dan Bau Pesing

Musisi Ahmad Dhani kini tak bisa merasakan kemewahan di rumahnya dan harus tidur menumpuk bersama ratusan tahanan lainnya di dalam penjara.

Penulis: Damanhuri | Editor: Yudhi Maulana Aditama
kolase Tribun Bogor/Tribunnews.com
Rumah Ahmad Dhani (kiri), Sel Tahanan Rutan Cipinang yang dihuni Ahmad Dhani 

"Hakim perlu dipertanyakan melalui pengadilan tinggi, hakim pun bisa diperiksa kalau tidak independen," kata Fadli.

Dalam kesempatan ini, ia juga menyampaikan dukungannya kepada Ahmad Dhani, terlebih suami dari Mulan Jameela ini merupakan calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra di Dapil Jatim 1 yang meliputi wilayah Surabaya dan Sidoarjo.

"DPR sangat akan membela dan Gerindra dalam hal ini akan membela, karena Dhani Caleg Jatim 1 wilayah Surabaya dan Sidoarjo," ucapnya.

Ajukan Banding

Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani memutuskan untuk mengajukan banding.

Alasannya, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lebih rendah dari tuntutan jaksa.

TERPOPULER - Ahmad Dhani Diduga Idap Penyakit Jenis Ini, Akan Digabungkan dengan Penjara Orangtua

Jaksa menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara, sementara hakim menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan kepada Dhani.

"Kita juga banding. Alasan, pidananya belum sesuai dengan tuntutan," ujar JPU Sarwoto melalui pesan singkat dikutip dari Kompas.com, Kamis (31/1/2019).

Tim JPU saat ini masih menyusun memori banding. JPU akan segera menyerahkan memori banding itu ke pengadilan setelah rampung disusun.

"Memori (banding) belum. Kalau udah jadi, secepatnya kita serahkan ke PN Jakarta Selatan," kata Sarwoto.

Ahmad Dhani usai mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani usai mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Selain JPU, Dhani dan tim kuasa hukumnya juga memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan hakim.

Tim kuasa hukum Dhani telah mendaftarkan banding mereka ke pengadilan pada hari ini. Mereka mengajukan banding karena merasa Dhani tidak melakukan ujaran kebencian. Pertimbangan majelis hakim PN Jakarta Selatan pun dinilai tidak sesuai fakta.

Tim kuasa hukum Dhani yakin banding mereka akan dikabulkan dan Dhani bisa bebas.

Adapun majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman selama satu tahun enam bulan penjara kepada Dhani atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019).

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Dhani langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, setelah vonis dibacakan.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved