Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Ajukan Banding, Kuasa Hukum Sebut Ada Kesewenangan Hukum

Ahmad Dhani mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian, kuasa hukum sebut ini alasannya

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Kompas.com/Dokumentasi Staf Rutan Cipinang
Ahmad Dhani diperiksa saat mengurus adminitrasi di rutan Cipinang, Jakarta Timur (Dokumentasi Staf Rutan Cipinang) 

Dalam unggahan terbaru di akun Instagramnya @mbakyou17, ia menyebutkan bahwa Ahmad Dhani akan bebas dari penjara dalam waktu yang lebih cepat.

“Walau 2019 Ahmad Dhani masuk ke sel tapi akan keluar juga tahun ini di 2019, tidak selama seperti perkiraan (cek di media on line) tuntutan,”, ujarnya.

Selain itu, Mbak You juga mengatakan bahwa Ahmad Dhani kurang cocok berkecimpung di politik dan menyarankan untuk tetap di jalur musik.

(Grid.ID/Annisa Dienfitri Awalia)

Sumber: Grid.ID
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved