5 Fakta Mahasiswa ATKP Makassar Tewas Dianiaya Senior Karena Tak Pakai Helm, Tutup Botol Jadi Bukti

mahasiswa taruna ATKP Makassar ini meninggal dianiaya senior karena tak pakai helm sat berkendara.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
kolase TribunTimur
Aldama Putra, mahasiswa ATKP Makassar tewas dianiaya senior karena tak pakai helm saat berkendara 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Terkuak beberapa fakta dalam kasus tewasnya Aldama Putra, mahasiswa ATKP Makassar korban penganiayaan senior di kampus.

Salah satu fakta yang terkuak dalam kasus tewasnya Aldama Putra, mahasiswa ATKP Makassar, korban penganiayaan senior di kampus adalah tutup botol yang menjadi barang bukti.

Fakta lain dari kasus tewasnya Aldama Putra, mahasiswa ATKP Makassar korban penganiayaan senior di kampus ternyata pihak sekolah memberikan keterangan palsu.

Sedang viral di sosial media terkait kasus tewasnya salah satu taruna ATKP Makassar yang meninggal usai dianiaya karena tak pakai helm sat berkendara.

Mahasiswa Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan atau ATKP Makassar diketahui meninggal pada Minggu (3/2/2019).

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan M Rusdi (21) sebagai tersangka penganiaayan taruna tersebut.

Gara-gara Tak Pakai Helm saat Berkendara, Mahasiswa ATKP Makassar Tewas Dianiaya Senior

Dari hasil penyelidikan kepolisian setempat, ada beberapa fakta yang terkuak dalam kasus tersebut.

Dikutip dari Kompas.com dan Tribun Makassar, berikut Grid.ID rangkum 5 fakta dalam kasus tewasnya Aldama Putra.

M Rusdi tersangka penganiaya juniornya Aldama Putra yang tewas di ATKP Makassar
M Rusdi tersangka penganiaya juniornya Aldama Putra yang tewas di ATKP Makassar (dokumen facebook)

1. Dianiaya karena tidak mengenakan helm

Diketahui motif penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka adalah karena korban tidak menggunakan helm di lingkungan kampus.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, korban diketahui tidak mengenakan helm di kampus sepulang Izin Bermalam Luar (IBL).

Selanjutnya korban dibawa ke sebuah barak dan di tempat itulah terjadi penganiayaan.

2. Meninggal dalam kondisi penuh luka lebam

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo mengungkapkan pelaku memanggil korban kemudian mengarahkan ke salah satu kamar senior.

Dalam kamar tersebut diduga korban dianiaya oleh tersangka.

Ketika dikabarkan ke keluarga, pihaknya kaget karena melihat tubuh korban dipenuhi luka lebam.

Jerinx SID Akan Injak Wajah Bila Anji Jadikan RUU Permusikan Jadi Konten Youtube

Daftar Barang Bermerek Ussy Sulistiawaty Dibongkar Jessica Iskandar, Nia Ramadhani Sindir Soal Pajak

3. Kampus memberikan keterangan palsu

Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo menyebutkan keluarga tidak terima dengan kematian korban.

Pihak kampus diketahui memberikan keterangan bahwa korban meninggal karena terjatuh di kamar mandi.

Namun pihak keluarga menemukan kejanggalan pada tubuh korban sehingga tidak terima atas kasus tersebut.

Setelah dilakukan otopsi, pihak dokter RS Bhayangkara menyatakan meninggal karena penganiayaan.

4. Adanya tersangka baru

Kepolisian telah menetapkan M Rusdi sebagai tersangka dalam kasus ini.

M Rusdi dijerat pasal 338 KUHP dan pasal 351 KUHP sengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Namun, Kombes Wahyu memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.

Pihaknya hingga saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui perkembangan kasus.

Nagita Slavina dan Inul Daratista Curi Perhatian Saat Foto Bareng Iriana, Pedangdut Ini Beri Teguran

Ivan Gunawan Pilih Rossa Dibanding Ayu Ting Ting, Ini Perbedaan Perkenalannya Buat Igun Jatuh Cinta

5. Tutup botol sebagai barang bukti

Dalam kasus ini, tim penyidik Reskrim Polrestabes telah menyita beberapa barang bukti.

Ada satu benda aneh yang menjadi barang bukti yaitu tutup botol.

Salah satu petugas yang enggan disebutkan namanya menyatakan tutup botol tersebut sebagai barang bukti penganiayaan.

Tutup botol tersebut disita karena digunakan tersangka untuk menganiaya korban saat terjatuh.

"Jadi ini tutup botol pada bagian dalam diletakkan di lantai baru jidatnya korban ditempelkan, baru setelah itu tersangka menginjak kepalanya," ungkapnya.

(*)

(GridHot.id / Dewi Lusmawati)

Sumber: GridHot.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved