KPK Panggil Ketua Umum KONI Terkait Kasus Dana Hibah Kemenpora

Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy dijerat sebagai tersangka.

Editor: Ardhi Sanjaya
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi KPK. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tono Suratman, Rabu (6/2/2019).

Tono rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga ( Kemenpora) ke KONI.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EFH (Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Deputi IV Kemenpora, Mulyana sebagai tersangka.

Selain itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto juga menjadi tersangka.

Ketiganya diduga sebagai penerima suap.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy dijerat sebagai tersangka.

Keduanya diduga sebagai pemberi suap.

Mulyana diduga menerima uang dalam kartu ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta.

Ia juga diduga sudah menerima uang sekitar Rp 300 juta, satu unit mobil dan satu ponsel pintar.

Sementara itu, Adhi, Eko dan kawan-kawan diduga menerima sekitar Rp 318 juta.

KPK menduga suap yang diberikan terkait penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI sebesar Rp 17,9 miliar.

KPK menduga, sebelum proposal diajukan, telah ada kesepakatan untuk mengalokasikan fee sekitar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sekitar Rp 3,4 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Dana Hibah Kemenpora, KPK Panggil Ketua Umum KONI"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved