Kasus Habib Bahar bin Smith
Tulisan Tangan Habib Bahar bin Smith Beredar, Anggap Penjara Sebagai Surga
Terbaru, ramai di media sosial, khusunya Instagram, beredar surat yang disebut-sebut ditulis sendiri oleh Habib Bahar bin Smith.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tersangka kasus penganiyaan, Habib Bahar bin Smith sudah hampir dua bulan ditahan di Mapolda Jabar.
Adapun Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Jabar dalam kasus dugaan penganiayaan dua remaja MHU (17) dan ABJ (18). Polisi menjerat BS dengan pasal berlapis yakni pasal 170 ayat (2), pasal 351 ayat (2), pasal 333 ayat (2), dan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Terbaru, ramai di media sosial, khusunya Instagram, beredar surat yang disebut-sebut ditulis sendiri oleh Habib Bahar bin Smith.
Adapun isi surat tersebut mengandung pesan bahwa Habib Bahar bin Smith tak mempermasalahkan dirinya dihukum kurungan penjara.
Berikut ini isi surat yang beredar di media sosial Instagram dengan hastag #kamibersamahabibbaharbinalibinsmith, yang banyak disebut-sebut ditulis oleh Habib Bahar bin Smith sendiri.
Jiwa kami adalah jiwa pejuang
Di manapun kami diletakan, kami tetap bertahan
Tak peduli sebesar apapun siksaan, halangan, dan rintangan
Tetap kami tak akan tunduk pada kezaliman!!!
Penjara yang kalian anggap seperti neraka
bagi kami adalah syurga.

Terkait surat yang disebut-sebut ditulis tangan oleh Habib Bahar bin Smith, tribunjabar.id mencoba mengonfirmasi kebenaran tersebut dengan menanyakan langsung pada kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar.
Hasilnya, Aziz Yanuar membenarkan surat tersebut merupakan tulisan tangan Habib Bahar bin Smith.
• Pose Dua Jari Habib Bahar bin Smith Usai Datangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor
• Sidang Direncanakan Di Bandung, Habib Bahar bin Smith Dituntut 9 Jaksa Penuntut Umum
"Siang, ya betul (surat tulisan Habib Bahar bin Smith)," kata Aziz Yanuar dalam pesan WhatsApp yang diterima tribunjabar.id, Rabu (6/2/2019).
Persidangan
Sementara itu, terkait persidangan Habib Bahar bin Smith nanti, sejumlah warga Kota Bandung berharap sidang kasus penganiayaan yang melibatkan Habib Bahar bin Smith yang kasusnya ditangani Polda Jabar tidak digelar di Kota Bandung.
Kekhawatiran ini berkaca pada kasus Buni Yani, meski tempat kejadian perkara di Kota Depok, sidang digelar di Kota Bandung.
"Berkaca dari kasus Buni Yani, lebih baik sidangnya jangan digelar di Kota Bandung. Kejadiannya juga kan di Kabupaten Bogor, jadi sidangnya di Bogor saja," ujar Dani Sulaeman (40) seorang warga saat ditemui di Kawasan CFD Dago, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Minggu (3/2/2019).